CILACAP, Revolusinews.com – Pelaku pembuangan bayi akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga wilayah Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap terjadi beberapa pekan lalu.

Dalam ungkap kasus dikonfirmasi, bahwa pelaku yang telah tega membuang jasad bayi tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam pers rilis, Senin 06 November 2023 menjelaskan, bahwa bayi yang ditemukan dan sudah meninggal dunia merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.

“Bayi malang yang ditemukan sudah tidak bernyawa merupakan hasil hubungan gelap pelaku. Bayi tak berdosa menjadi korban tindakan tragis oleh ibunya sendiri,” ucap Kapolresta.
Pelaku pembuangan teridentifikasi wanita berinisial T S (31) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
“Aksi T S terbilang sadis. Ia melakukan perbuatan pembunuhan dengan cara membekap, memencet hidung hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.












