SUMBAWA BESAR, Revolusinews.com – Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terduga penyalahguna narkotika jenis sabu inisial IK (33) di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H mengatakan, penangkapan terduga penyalahguna narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Saat penggeledahan badan terduga di sekitar TKP disaksikan langsung oleh warga setempat seorang petani inisial MR. Selain itu disaksikan Wisandi, S.H dan Andrianto Sukma Putra yang keduanya merupakan seorang anggota Polri, Aspol Resort Sumbawa,” terang Malaungi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan di rumah terduga IK yakni 1 paket sabu dengan bruto 1 gram ditemukan di dalam rokok surya 12, 1 paket sabu dengan bruto 0,70 gram ditemukan diantara pohon pisang, 3 buah klip kosong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 bungkus rokok surya, 1 buah bong, 1 buah HP merk samsung warna putih, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya terduga inisial IK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H.












