SERANG, Revolusinews.com – Sebanyak 57 pasangan suami istri telah mendapatkan legalitas perkawinan dalam acara Isbat nikah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Cikeusal, yang bertempat di halaman kantor kecamatan pada Jum’at (08/11/2024).
Drs.H Asep Muhamad Ali Nurdin SH MH selaku Kepala Pengadilan Negri Serang di sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga unsur yaitu KUA, Dukcapil dan Pengadilan Agama, guna untuk mengesahkan warga yang belum tercatat di KUA.
“Hari ini kita melaksanakan sidng isbat terpadu, yang melibatkan tiga instansi diantaranya,Pengadilan Agama, KUA dan Disdukcapil, untuk mengisbatkan atau mengesahkan pernikahan, yang belum tercatat serta mengkroscek apakah pernikahannya sesuai dengan syariat islam dan tidak melanggar perundang-undangan dan jika itu terpenuhi semua maka pernikahan yang sudah lama hingga belasan tahun yang lalu akan dinyatakan sah oleh pengadilan agama dan akan di catat di KUA “, paparnya.
“Mudah mudahan kedepan di Kabupaten
Serang, kuhusnya di Kecamatan Cikeusal tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat”, harapnya.
Sementara itu Rohani warga Desa Sukarame di4inya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Cikeusal atas di selenggarakan isbat nikah terpadu.
“Terimakasih kepada pemerintah Kecamatan Cikeusal yang sudah melegalkan perikahan kami”,tutur Sahroni.
Reportase: Wahyu