LEBAK,Revolusinews.com – Sejumlah 11 (sebelas) Kepala Desa se-Kecamatan Bayah melaksanakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes), TA. 2024 dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Bayah, Selasa (25/4/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bayah ini dihadiri Camat Bayah Dadan Juanda, para Kepala Desa se-Kecamatan Bayah, BPD, PKK, Prades dan tim evaluasi kecamatan.
Camat Bayah Dadan Juanda dalam sambutannya, menyampaikan kegiatan LPPDes ini dilaksanakan rutin tiap tahun dan dilakukan setelah bulan ketiga di tahun berikutnya, laporan LPPDes desa adalah bagian dari transparansi pemerintahan desa untuk melaporkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati Lebak dan disampaikan melalui kecamatan,
“Dalam penyampaian laporan LPPDes juga ada tim evaluator dimana nanti ya akan menanyakan beberapa hal pada para kepala desa, dari keberhasilan dan kekurangan dalam penyampaian laporannya yang akan di tanyakan dan koreksi oleh tim evaluator.
Lanjut Camat Bayah, semua Kepala Desa akan memaparkan keberhasilannya masing-masing dalam melaporkan penyelenggaran pemerintahan desanya masing masing.
“Hasil dari laporan ini nantinya kita akan lanjutkan laporannya ke tingkat kabupaten tentunya setelah melakukan penyempurnaan dan evaluasi terlebih dahulu.
Disampaikan Ketua BKAD Kecamatan Bayah, Ade Abdul Rojak, hari ini para kepala desa melaksanakan LPPDes tahun angaran 2024 di Kecamatan Bayah.
“Jadi sebagai LPPDes yang disampaikan oleh Kades ini salah satu bentuk pertanggunggjawaban yang wajib dilaksanakan,” ungkap Ade.
Demikian juga lanjut Ade, pemerintah dari masing – masing desa, menyampaikan laporan beserta menyerahkan dokumen tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Kecamatan.
Hal ini mengacu amanat undang – undang dan atau Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, LPPD yang wajib dilporkan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Selain itu, Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LKPPDes) disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaiman sudah dilaksanakan di desa masing – masing.
.
“Jadi laporan ini wajib di sampaikan kepala desa, sebagai bentuk implementasi, dan prinsipnya akuntabilitas keuangan desa dari penggunaannya hingga alokasi pemanfaatannya,” ujarnya.
Ia juga yang ditunjuk sebagai pelaksana LPPDes, mengucapkan terimakasih pada semua pemerintah desa, yang telah kompak dalam kegiatan tersebut.
“Kami berterimakasih pada semua unsur terkait yang hadir dalam pelaksanaan LPPDes ini, dan mudah – mudah kegiatan yang dilaksanakan sesuai harapan, ” pungkasnya.(red)