SERANG,Revoluainews.com – Terkait adanya Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) tentang adanya dugaan salah satu perusahaan ternak ayam yang tak berijin dan zonasi yang tidak diperuntukan untuk ternak ayam serta membuang limbah kotoran ayam sembarangan, komisi 1 DPRD Kabupaten Serang akan segera menyidak ke lokasi ternak tersebut dalam waktu dekat, Minggu (02/02/2025).
Diketahui Perusahaan ternak ayam yang berlokasi di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diduga tidak memiliki ijin, dan diluar zonasi yang seharusnya, serta membuang limbah sembarangan.
M.Sidik, selaku Ketua Umum LSM KOBRA Banten saat di konfirmasi dirinya menjelaskan bahwa atas dugaan tidak memiliki ijin UKL-UPL dan zonasi serta membuang limbah sembarangan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang untuk segera ditindak lanjuti.
“Kami sudah melayangkan surat pengaduan ke komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, terkait perusahaan ternak milik PT Pokhpan yang ada di Desa Mander. Dan kami masih menunggu Langkah prefentip dari Komisi 1 dal hal ini yang membidanginya,” ucap Sidik,
Sementara itu selaku Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang karna ini memang ranahnya, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp dirinya masih menunggu tandatangan disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Serang.
“Waalaikum salam siap ka nunggu tandatangan disposisi dari ketua Dewan
Nanti pasti dikasih info,” ucapnya.(red)







