Ternak Ayam Cimaung Diduga Melanggar Perijinan, M. Sidik: Sidak Kedua Kali Hanya Formalitas

oleh -223 Dilihat

SERANG, Revolusinews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Serang Provinsi Banten bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang melakukan sidak ke perusahaan ternak ayam petelur PT Karya Abadi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (4/6/2025).

Dalam sidak tersebut, terdapat beberapa catatan pelanggaran hukum diantaranya, perusahaan tersebut melanggar zonasi serta perijinan yang sudah lama kadaluarsa, dan atas perubahan tata ruang sudah tidak memungkinkan PT Karya Abadi untuk melanjutkan operasional di Desa Cimaung.

img 20250605 wa0079 11zon
Komisi I DPRD bersama DPMPTSP sidak ke perusahaan ternak ayam petelur PT Karya Abadi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (4/6/2025). (Dok. Wahyu Ceko)

Riki, selaku Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi I menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidak ke PT Karya Abadi untuk mengecek dokumen dari perusahaan dan ada beberapa dokumen yang harus di bereskan.

“Hari ini kami dari komisi I DPRD Kabupaten serang beserta sekertaris komisi I dan DPMPTSP Kabupaten Serang, melaksanakan sidak ke perusahaan PT Karya Abadi di Cikeusal, untuk mengecek dokumen perusahaan, dan ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi,” ujar Riki.

Dikatakan Riki perusahaan ini harus mentaati peraturan pemerintah, dan harus kooperatif, dan pihaknya masih menunggu dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan dan dinas terkait untuk mencari solusi sampai batas yang di tentukan.

“Perusahaan yang ada di Kabupaten Serang harus kooperatif dan mentaati aturan yang berlaku, jika ada perusahaan yang ijinnya belum lengkap harus segera lengkapi dokumen perijinan”, tutupnya.

Sementara itu M Sidik selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) pihaknya menanggapi sangat serius dan sangat geram dengan langkah tindakan yang diambil oleh komisi I, menurutnya sidak yang ke dua kalinya ini hanya formalitas saja.

“Saya sangat miris ya, apa yang di lakulan oleh komisi I dalam menindak perusahaan, sudah jelas perusahaan tersebut melanggar Peraturan Daerah dan harus di tertibkan, sesuai apa yang digaungkan Bupati sebelumnya, tapi sekarang ada apa dengan kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Serang, melaksanakan sidak sampai kedua kalinya, menurut saya ini hanya formalitas saja,” ungkap Sidik.

Sidik menduga komisi I masuk angin dan harus di ‘kerok’, sudah jelas sesuai aturan dan perubahan perusahaan tersebut sudah tidak layak beroperasi kenapa tidak di tindak tegas.

“Saya duga komisi ini I mengalami masuk angin, karena tidak di tindak, pertanyaan besar bagi kami, dan kami akan membuat gerakan sebagai bukti ketidak percayaan kami kepada wakil kami di Komisi I DPRD Kabupaten Serang agar di evaluasi, karena kami nilai tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan kami juga akan konsekwen untuk meminta Pemerintah Kabupaten Serang agar perusahaan ternak PT Karya Abadi untuk ditutup,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu

No More Posts Available.

No more pages to load.