Oleh : Dede Farhan Aulawi
Revolusinews.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada dasarnya merupakan instrumen penting bagi perusahaan untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekaligus membangun hubungan yang sehat dengan para pemangku kepentingan. Namun, ketika dana CSR berjumlah besar dan tata kelolanya lemah, muncul risiko adanya pihak-pihak yang menjadikan CSR sebagai ladang kepentingan pribadi. Dalam konteks inilah istilah “tikus-tikus di sekitar dana CSR” dapat digunakan sebagai metafora bagi berbagai perilaku oportunistik yang berusaha menggerogoti nilai dan tujuan sosial CSR.
“Tikus” dalam konteks ini tidak selalu berarti pencuri dalam pengertian sederhana. Ia dapat berupa oknum internal perusahaan, perantara, calon penerima manfaat, mitra pelaksana, vendor, lembaga sosial, bahkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Mereka melihat dana CSR yang menggiurkan sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan melalui mark-up anggaran, proyek titipan, konflik kepentingan, komisi tersembunyi, nepotisme, atau program yang sengaja dirancang agar menguntungkan kelompok tertentu.
Masalah utama bukan semata-mata besarnya dana CSR, melainkan lemahnya sistem pengendalian di sekeliling dana tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dapat kehilangan manfaat apabila proses perencanaan tidak berdasarkan kebutuhan nyata, pemilihan mitra tidak transparan, pengadaan tidak kompetitif, dan pertanggungjawaban hanya berhenti pada dokumen administratif.
Fenomena tersebut dapat muncul sejak tahap perencanaan. Program CSR yang seharusnya disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan masyarakat terkadang justru dimulai dari pertanyaan: “Berapa anggarannya dan siapa yang akan mengelolanya?” Pergeseran orientasi tersebut sangat berbahaya. CSR akhirnya tidak lagi menjadi instrumen penciptaan manfaat sosial, melainkan berubah menjadi proyek yang mengejar penyerapan anggaran.
Pada tahap pelaksanaan, risiko dapat semakin besar. Misalnya, anggaran pembangunan fasilitas masyarakat dibuat jauh lebih tinggi daripada kebutuhan riil, pengadaan barang dilakukan melalui pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pengambil keputusan, atau kegiatan pelatihan dilaksanakan sekadar untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas dan dampaknya. Di sinilah “tikus-tikus” dapat bekerja secara sistematis: bukan selalu mengambil seluruh dana, tetapi menggerogotinya sedikit demi sedikit melalui berbagai celah.
Yang lebih berbahaya adalah ketika praktik tersebut dibungkus dengan legitimasi sosial. Sebuah program mungkin menggunakan nama pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau pengentasan kemiskinan. Secara administratif program terlihat baik, tetapi manfaat yang diterima masyarakat ternyata jauh lebih kecil daripada sumber daya yang telah dikeluarkan. CSR kemudian menjadi indah dalam laporan, tetapi tipis dalam manfaat nyata.
Karena itu, perusahaan membutuhkan tata kelola CSR yang kuat. Setiap program perlu memiliki tujuan, indikator keberhasilan, penerima manfaat, anggaran, mekanisme pengadaan, serta metode evaluasi yang jelas. Pemisahan fungsi antara pihak yang merencanakan, menyetujui, melaksanakan, membayar, dan mengevaluasi juga penting untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan.
Transparansi merupakan salah satu benteng utama. Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai program CSR, nilai anggaran, mitra pelaksana, capaian program, serta hasil evaluasinya. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi perusahaan yang bersifat rahasia, tetapi memastikan bahwa penggunaan dana sosial dapat dipertanggungjawabkan secara wajar.
Selain itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan conflict of interest yang tegas. Hubungan keluarga, hubungan bisnis, kepentingan pribadi, atau kedekatan tertentu dengan calon mitra CSR harus dideklarasikan. Mekanisme due diligence terhadap mitra juga diperlukan agar perusahaan tidak menyerahkan dana kepada organisasi yang tidak memiliki kapasitas atau justru memiliki rekam jejak yang bermasalah.
Audit juga tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan bukti transaksi. Audit CSR idealnya memeriksa tiga lapisan: apakah uang digunakan sesuai rencana, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana tujuan program. Dengan demikian, pengawasan bergerak dari sekadar financial compliance menuju impact accountability.
Masyarakat penerima manfaat juga harus diberi ruang untuk melakukan pengawasan. Mereka bukan sekadar objek CSR, tetapi bagian penting dari sistem akuntabilitas. Mekanisme pengaduan, survei kepuasan, forum masyarakat, dan evaluasi partisipatif dapat membantu perusahaan menemukan masalah yang mungkin tidak terlihat dari laporan administratif.
Pada akhirnya, dana CSR yang besar bukanlah masalah. Yang menjadi masalah adalah dana besar tanpa tata kelola yang besar pula. Semakin besar anggaran CSR, semakin kuat pula sistem pengendalian yang diperlukan. Perusahaan harus memahami bahwa setiap rupiah CSR membawa mandat sosial: ada masyarakat yang berharap memperoleh pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan lingkungan yang lebih baik.
Oleh sebab itu, “tikus-tikus” di sekitar dana CSR tidak cukup dihadapi hanya dengan slogan integritas. Mereka harus dihadapi dengan sistem: transparansi, segregasi kewenangan, pengadaan yang sehat, deklarasi konflik kepentingan, due diligence, audit, kanal pengaduan, serta pengukuran dampak.
CSR yang profesional bukanlah CSR yang mampu menghabiskan anggaran terbesar. CSR yang profesional adalah CSR yang mampu mengubah sumber daya perusahaan menjadi manfaat sosial yang terukur, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tata kelola kuat, ruang gerak para “tikus” semakin sempit. Sebaliknya, jika sistem lemah, dana CSR yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat justru dapat berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang. Karena itu, menjaga dana CSR bukan hanya persoalan menjaga uang perusahaan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan tanggung jawab sosial perusahaan.






