SEMARANG, Revolusinews.com – Pemberantasan aksi premanisme terus dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan dengan dalih kredit macet terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk masing-masing berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Selain menangkap oknum-oknum, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AM, LM, JS dan SA.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.
“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada cekcok dan aksi dorong.
“Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Mobil selanjutnya diangkut dua pelaku menggunakan towing. Kemudian korban melakukan visum ke dokter dan melapor kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu bank dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
“Tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terang dia.
Dalam aksi ini, lanjutnya, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.
Ditegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.
“Menurut undang-undang fidusia jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tandasnya.
Saat diwawancara media, TBG salah satu tersangka mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan. Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.
“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” ujarnya.
Adanya aksi perampasan, intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami minta masyarakat berani melapor. Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat.
“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegas Kabid Humas mengakhiri.












