SERANG,Revolusinews.com – TPK dan Kepala Desa Pringwulung diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Pasalnya sampai saat ini mereka sulit dihubungi untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan pembangunan yang sedang dilaksanakan, Rabu (25/6/2025).
Diketahui, Desa Pringwulung sedang laksanakan proyek pembangunan TPT dengan anggaran Rp. 152.322.800,- (Seratus Limah Puluh dua Juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) di Kampung Pakishaji RT. 004/003, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diduga galian tanah asal-asalan dan adanya permainan di volume, serta upah pekerja tidak sesuai dengan HVS yakni sebesar Rp.100.000,- Per orang/hari, dan anggaran tersebut bersumber dari dana desa (DD) Tahun 2025.
Dari hasil observasi awak media, diduga volume pembangunan TPT sepanjang 369 meter, kedalamannya terlihat hampir tidak digali dan tidak sesuai spesifikasi, susunan batu tidak rapih dan terlihat banyak celah-celah kosong yang besar disusunan batu, sehingga adanya dugaan untuk mengurangi (memangkas) penggunaan semen dan pasir.
Karena Kepala Desa dan TPK tidak bisa dihubungi, kemudian awak media menghubungi Camat Kecamatan Bandung dan ia mengarahkan kepada Kasi Ekbang Junaedi. Saat dihubungi Via WhatsApp tidak mengakui dirinya Junaedi Kasi Ekbang, tetapi Sekmat, katanya.
Akan tetapi setelah kami mengenalkan diri dari media dan menerangkan bahwa nomor handphone diberi pak Camat, barulah iapun berkata jujur dan mengakui dirinya Junaedi selaku Ekbang Kecamatan Bandung.
Dalam pesan singkatnya via WhatsApp ia mengatakan, “Walaikumsalam, ia pak kaitan dgn pembangunan di Pakishaji sy akan pantau, dan terkait rekan bapak langsung ke desa saja secara baik- baik, dan mohon maaf sy dan pa Camat Minggu ini lagi ada kegiatan di Kecamatan, dan di Kabupaten, pa Camat juga selalu menugaskan ke saya terkait pembangunan yang ada di desa se-Kecamatan Bandung untuk selalu mantau, mudah- mudahan bapak memaklumi,” kata Junaedi Kasi Ekbang.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Penguatan implementasi UU KIP memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media massa. Dengan demikian, Indonesia dapat terus melangkah maju menuju masyarakat yang lebih demokratis dan sejahtera.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa dan TPK Desa Pringwulung belum dapat dihubungi, dan kami akan mengkonfirmasi Dinas terkait, serta Inspektorat Kabupaten Serang terkait upah dan pekerjaan tersebut.(Red)






