CILACAP, Revolusinews.com – Setelah selesai menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap melakukan pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (28/2/2025).
Pendeportasian dilakukan karena kedua WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman dan dinyatakan bebas murni dari LP Permisan Nusakambangan. Adapun yang bersangkutan dikenai TAK Pendeportasian karena telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pertama, Warga Negara Iran berinisial MG melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Pesawat Udara Qatar Airways QR-957 dengan rute penerbangan Jakarta (CGK) menuju Doha (DOH) dilanjutkan dengan Maskapai Qatar Airways QR-490 dari Doha (DOH) menuju Tehran (IKA), Jumat (28/2/2025).
Kedua, pendeportasian Warga Negara China inisial JD keberangkatan dilaksanakan menggunakan Pesawat Udara Transnusa 8B-860 dengan rute penerbangan Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).
Sebelum dideportasi, dua Warga Negara Asing tersebut didampingi oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menuju Kedutaan Besar masing-masing untuk mempermudah dalam koordinasi terkait dokumen perjalanan keesokan harinya.
“Hari ini kami telah melakukan pendeportasian Warga Negara Iran dan China melalui Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dikenai TAK pendeportasian karena melanggar pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan,” kata Iqbal, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap yang dikutip di Cilacap pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan Pendeportasian warga negara Iran dan China tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selanjutnya nama warga negara Iran dan China itu akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online setelah tim Inteldakim kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.