CILACAP, Revolusinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (BUMD Cilacap). Majelis hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, sebelumnya jaksa menganggap BUMD Cilacap mengalami kerugian Rp237 miliar. Sudah kadung ada pembayaran Rp237 miliar oleh Pemkab Cilacap, tapi tak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.
Hakim menyimpulkan, meski BUMD Cilacap terkendala menguasainya, tetapi lahan tersebut masih ada dan tidak bisa dinyatakan lepas, hilang, atau musnah.
“Olehnya tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya, Rabu (11/2/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (BUMD Cilacap). Majelis hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, sebelumnya jaksa menganggap BUMD Cilacap mengalami kerugian Rp237 miliar. Sudah kadung ada pembayaran Rp237 miliar oleh Pemkab Cilacap, tapi tak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.
Hakim menyimpulkan, meski BUMD Cilacap terkendala menguasainya, tetapi lahan tersebut masih ada dan tidak bisa dinyatakan lepas, hilang, atau musnah.
“Olehnya tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya, Rabu (11/2/2026).










