Wakapolres Supiori Pimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

oleh -5418 Dilihat
oleh

SUPIORI, Revolusinews.com – Wakapolres Supiori Kompol Wihelmus Ajomi, S.I.P didampingi Wakil Ketua Komisi AKP Singgih Widodo S.H. dan anggota Komisi AKP Suhardi memimpin sidang Kode Etik Profesi Polri terkait pelanggaran Briptu “YS” pada Kamis (18/7/2024).

Dalam sidang kode etik tersebut Kasi Propam Polres Supiori Ipda Otto Binur sebagai penuntut, menghadirkan satu orang  terduga ke ruang sidang yakni Briptu “YS” didampingi oleh Ipda Fery Sano S.H.

Kasi Propam dan Akreditor penuntut Brigpol Amsal membuktikan dalam tuntutan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentiqn anggota Polri Junto Pasal 8 Huruf c Angka 3 Peraturan Kepolisian Negeara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menyatakan Briptu “YS” Jabatan Sat Samapta Polres Supiori terbukti secara Sah dan Meyakinkam Bersalah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melakukan perbuatan Asusila yaitu sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang Sah dengan Sdri “LTLP” Sampai Dengan Melahirkan 2 (dua) orang anak Perempuan dan terduga tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Sdri “LTLP”, serta Menetapkan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Kelahiran, Foto Anak, 2 (Dua) Lembar PUT KKEP Nomor : 27 / VIII / 2022, 4 (Empat) Lembar PUT BANDING Nomor : 17 / X / 2022 / Kom Banding Diarsipkan di Sekertaris Si Propam Polres Supiori.

Dalam sidang tersebut menjatuhkan saksi berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.