INDRAMAYU, Revolusinews.com – Saat Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang seluruh tahap kampanye telah dihentikan. Namun diduga ada yang memanfaatkan masa tenang untuk membagikan amplop berisi uang lima puluh ribuan dan foto Caleg kepada para pemilih sebelum masa pencoblosan yang terjadi di wilayah Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Salah satu warga Kecamatan Juntinyuat yang menerima amplop dan tidak mau disebut namanya membenarkan adanya dugaan pembagian amplop pada Senin (12/2/2024) yang diduga dilakukan oleh tim sukses dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Indramayu Daerah Pemilihan (Dapil) dua meliputi Kecamatan Juntinyuat, Kedokanbunder, Krangkeng dan Karangampel.
“Selain itu juga diduga ada pembagian amplop oleh Paslon lain pada Senin 12 Februari 2024,” ungkap warga tersebut.
Dari temuan tersebut, saat dikonfirmasi Ketua Panwascam Juntinyuat, Saefudin, S.Pd. mempersilahkan jika ada temuan di lapangan untuk melaporkan.
“Mangga kang kita juga buka posko pengaduan dan pelaporan di sekretariat Panwascam kang,” kata Saefudin saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
“Yang jelas terkait pengawasan Bawaslu Kecamatan Juntinyuat tak segan menindak tegas peserta pemilu, baik Capres, Cawapres, Caleg maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sambung Saefudin.
Di tempat terpisah, salah satu Caleg DPRD (Dapil) dua dan salah satu Paslon lainnya melalui Timsesnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa merespon hingga berita ini ditayangkan.






