1 DPO, 4 Pelajar SMP Dibekuk Polsek Tambora

pelajar smp revolusinews

JAKARTA, Revolusinews.com4 pelajar SMP diamankan Polsek Tambora lantaran diduga melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap inisial DF (14) hingga korban mengalami luka bacok di bagian punggung yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam konferensi pers di Polsek Tambora pada Senin (3/10/2022, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Tambora telah berhasil mengamankan para terduga pelaku pembacokan pelajar.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 pelajar diantaranya inisial LH, RA, AFS, dan PS alias Apong (DPO),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar didampingi Kanit Reskrim AKP Yugo Pambudi mengatakan, para terduga pelaku yang melakukan 5 orang, namun yang saat inj diamankan 4 orang, satu orang DPO.

“Awalnya mereka dengan sengaja berkumpul di sebuah lapangan untuk mencari musuh tawuran, kemudian mereka saling berboncengan mengendarai sepeda motor berputar-putar di Jalan Bandengan Raya kemudian ke Jalan Pejagalan, ke Jalan Jembatan Lima masuk ke Jalan Tambora V,” terang Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar.

“Setelah para terduga di Jalan Tambora V melihat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya. Kemudian PS, LK dan Apong turun dari motor membawa celurit membacok korban mengenai punggung belakang,” sambungnya.

Lanjut Rosana menjelaskan, bahwa motif para terduga pelaku sengaja mencari musuh untuk melakukan aksi tawuran untuk mencari pengakuan dari sekolah lainnya.

Rosana menegaskan, bahwa kasus tersebut bukan tawuran pelajar. Para terduga pelaku datang dari luar Tambora hanya mencari musuh untuk mendapatkan pengakuan yang kebetulan terjadi di wilayah Tambora.

“Kami dari jajaran Polsek Tambora secara masif telah memberikan edukasi maupun melakukan pendataan terhadap sejumlah remaja agar tidak melakukan aksi tawuran,” kata Rosana.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 170 Kuhpidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.