DEPOK, Revolusinews.com – Setelah pengaduannya ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok yang menangani bantuan sosial (Bansos) tidak menemui hasil, pemilik E-Warung Dahlan 68 Achmad Hudori menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian tentang rumahnya yang dijadikan sebagai tempat penyaluran bantuan sejak tahun 2017 hingga September tahun 2022.
Saat Ibu A dari tim Dinsos Depok monitoring E-Warung Dahlan 68 yang rutin setiap bulan membagikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Achmad Hudori selaku pemilik E-Warung Dahlan 68 mengadu ke ibu A dengan harapan agar membantu menyelesaikan persoalan selama 5 tahun tidak pernah mendapatkan bagian keuntungan E. Warung Dahlan 68 yang mana keuangannya dipegang oleh bendahara yang berinisial L.
Sudah tidak mendapatkan bagian dari keuntungan, E-Warung Dahlan 68 dipindah ke Jalan Mandar (Depan SMPN 5), Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.
“Kami menempuh jalur hukum karena diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Bendahara ibu L dalam mengelola keuangan dari keuntungan E. Warung Dahlan 68, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Depok,” kata Achmad Hudori.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Kemensos serta Presiden Joko Widodo bersama teman-teman pengacara, dengan harapan agar E. Warung yang ada di Depok Jawa Barat dibenahi agar semakin baik karena diduga banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait,” tutupnya.










