SIMEULUE ACEH, Revolusinews.com – Galian C sekitar pantai yang berada di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue diduga ilegal.
Pada saat petugas dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Simeulue sidak langsung ke lokasi ditemukan adanya bekas galian, namun alat berat dan angkutan Dum Truk beserta para penambangnya sudah menghilang.

Pemerintah Daerah Simeulue melalui dinas terkait ketika meninjau lokasi, aktivitas pengambilan material quari secara Ilegal dan hanya menemukan sisa penyebab awal mula pengerukan pasir quari yang menurut informasi digunakan untuk proyek dana desa.
Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simeulue, Samsuddin mengatakan pihaknya meminta agar aktivitas Galian C dihentikan sementara waktu karena tidak memiliki izin sama sekali dari Provinsi Aceh. Sebab sudah ada upaya komersial menjual hasil penambangan pasir quari tersebut kepada masyarakat yang membuat kerugian.
Ditempat yang sama, Kadis DLHK Simeulue, Salmarita dihadapan media Revolusinews mengatakan, meminta agar aktivitas pengerukan pasir di Desa Nasreuhe dihentikan sementara sampai adanya kejelasan keputusan dari Pemda Simeulue.
Sebab telah merubah fungsi pantai meskipun adanya permintaan dari nelayan untuk dibuatkan tambatan perahu. Namun juga aktivitas pengerukan pasir yang dijual kepada masyarakat jangan dilakukan lagi karena nanti akan semakin membuat abrasi pantai.
Jika nanti dalam beberapa hari ini masih kembali dilakukan aktivitas pengerukan pasir, maka dirinya mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku pengerukan pasir tersebut,” ucap Salmarita. Selasa (16/8/2023)
Sementara itu Musawal ketua kelompok nelayan di Nasreuhe yang juga datang ke lokasi mengatakan bahwa awal mula adanya pengerukan pasir yang telah membuat kolam besar, karena adanya permintaan masyarakat nelayan untuk membuat tambatan perahu.
Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui mengenai regulasi untuk membuat tambatan perahu, dikarenakan selama ini nelayan sangat mengharapkan adanya bangunan tambatan perahu.
Maskur Irawan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Simeulue menyampaikan bahwa adanya pengerukan pasir untuk alasan membuat tambatan perahu dikarenakan ada yang menganggap sepele sehingga mengabaikan regulasi yang ada.
Tentu sangat rancu jika lokasi pantai yang diklaim milik pribadi masyarakat lalu kemudian bisa dengan semudah itu untuk mengambil hasil pantai dan dibawa keluar dari lokasi.
Pemanfaatan pasir pantai untuk komersial tentu tidak bisa diterima dengan apapun karena sama sekali tidak bisa membuktikan adanya izin.
Untuk membuat tambatan perahu perlu kajian dari instansi terkait, sementara dari pihak desa maupun kecamatan tidak pernah mengusulkan untuk pembuatan tambatan perahu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue.
Sementara dari lokasi hanya beberapa puluh meter juga telah terdapat tambatan perahu yang sudah dibangun, mestinya tambatan yang sudah ada dimanfaatkan bukan membuka tambatan perahu yang baru.
Padahal setiap usaha untuk pembuatan tambatan perahu harus ditujukan kepada Kementerian Kelautan Perikanan.
“Sejauh ini dari DKP Simeulue tidak pernah menerima permohonan dari masyarakat untuk mengajukan tambahan perahu,” ungkapnya.












