SERANG, Revolusinews.com – Masyarakat Tunjung Karoya RT 002/RW 001 bersama Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) DPAC Tunjung Teja meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti galian C yang diduga tak berizin berlokasi di Kp. Nanggewer, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
Bahkan, masyarakat setempat bersama Ormas PPBNI akan melakukan aksi ke jalan apabila galian tanah merah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berkaitan.
Wakil Ketua Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Tunjung Teja, Agus Sardi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan kegiatan galian tanah merah tersebut kepada aparat penegak hukum, namun hingga saat ini terkesan tidak ada tindaklanjutnya.
“Apabila tidak ada tindaklanjutnya secara terus menerus, kami Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Tunjung Teja bersama masyarakat khususnya masyarakat Tunjung Karoya RT 002 RW 001 akan melakukan aksi ke jalan,” tegas Agus Sardi.
“Aktivitas galian tanah merah tersebut sangat menggangu masyarakat, apalagi musim hujan berdampak pada jalan menjadi licin dari arah Warunggunung sampai pertigaan Tunjung Teja dan sampai masuk Tol Tambalung Desa Kemuning. Selain itu jika musim panas debu bertebaran dimana-mana,” imbuhnya mengakhiri.