Dugaan Pungli Bansos di Malanggah, Adi Umar Minta APH Serius Selidiki

Revolusi News Media RNews
Foto ilustrasi. (Foto: RNews)

SERANG, Revolusinews.com – Ketua PPBNI DPAC Tunjung Teja Adi Umar menanggapi dugaan pungli bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT belum ada pengembalian kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum Kader Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menyelidiki terkait dugaan pungli beberapa Minggu yang lalu agar kejadian seperti ini tidak menjadi pertanyaan masyarakat,” tegas Adi Umar.

Adi Umar menjelaskan, bahwa metode penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH BPNT di Kp Cinumpi Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten pencairanya melalui kantor desa atau kantor kecamatan. Sehingga memudahkan Keluarga penerima manfaat (KPM) mendatangi kantor pos untuk mencairkan Bansos dengan membawa syarat syarat yaitu KTP, Kartu keluarga (KK) asli.

Hal tersebut sebagaimana Presiden dan Kementerian Sosial bahwa Bantuan pangan non tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk tunai untuk percepatan. BPNT juga bisa dicairkan langsung uang tunai jangan sampai KPM dipaksakan digiring untuk membeli sembako di salah satu agen dan tidak diperbolehkan ada pungli. Bila masyarakat menemukan pungli agar segera melaporkan ke Aparat Penrgak Hukum (APH).

Meski peraturannya begitu, Adi Umar membeberkan berdasarkan pantauan di Desa Malanggah ditemukan adanya dugaan pungli kepada para warga penerima manfaat (KPM). Dimana salah satu warga saat diwawancarai diduga ada yang dipotong Rp 150.000, Rp 100.000 dan Rp 50.000 tergantung besar kecilnya yang dapat bantuan PKH dan BPNT paling kecil dapat bantuan Rp 600.000.

“Dari kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan tersebut diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak terkait terutama pemerintahan desa? mengingat dalam pembagian bansos ini di kawal ketat oleh dinas dinas terkait,” ujar Adi Umar penuh tanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Tunjung Teja, Asep menjawab itu bukan ranahnya, melainkan sudah menjadi ranah hukum.

“Itu bukan ranah saya bang, itu sudah ranah pidana silahkan laporkan kalau udah cukup bukti buktinya,” ujar Camat Asep saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah KPM di wilayah tersebut berjumlah 415 KPM, bila dikalikan Rp 50.000,- maka total nilainya mencapai Rp. 20.750.000,-

No More Posts Available.

No more pages to load.