Anggota DPRD Tubaba Sebut Titip Anak ke Unila Melalui Mantan Walikota

oleh -2138 Dilihat
oleh
img 20230216 wa0029

LAMPUNG, Revolusinews.com – Mantan Wali Kota Bandar Lampung inisial H yang diduga terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila diungkapkan oleh Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).

Hal ini diakui sendiri oleh Marzani yang memasukkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri, Kamis (16/2/2023).

Marzani mengaku awalnya hanya mengenal H sebagai Wali Kota Bandar Lampung yang berlanjut mengenal ajudannya inisial YS

Lalu Marzani ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah pernah memasukkan anaknya ke Unila. Marzani membenarkannya, pernah mendaftarkan anaknya ke Unila.

“Saya tidak hubungi pejabat Unila, tapi saya minta tolong ke H. Saya datangi H, karena anak saya mau masuk Unila, saya bingung jadi saya minta tolong dia,” kata Marzani.

Awalnya Marzani mendaftarkan anaknya masuk Unila lewat jalur SBMPTN, tapi tidak lulus, sehingga anaknya ikut jalur mandiri. Saat SBMPTN itu, Marzani mengaku sudah hubungi dan minta tolong ke H, juga kasih nomor tes anaknya.

Kemudian Marzani mendatangi rumah H bersama istri dan anaknya sebelum pengumuman SBMPTN. Marzani mengaku minta tolong ke H, karena dianggap berpengaruh dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat untuk menghubungi pihak Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila inisial BS. Marzani sendiri tahu BS, saat bertugas di Tulang Bawang namun tidak seberapa kenal.

Tak lama kemudian, ajudan H menghubungi Marzani, bahwa H sudah menghubungi BS. Setelah itu, Marzani menitipkan uang senilai Rp250 juta ke besannya bernama Saprodi, untuk diserahkan ke ajudannya H.

“Uang itu diserahkan untuk BS, saya yakin ajudannya H memberikan. Bisa nitip uang ke dia awalnya tidak ada informasi apapun, jadi itu hanya inisiatif saya,” terang Yayan.

Namun setelah uang itu diberikan, anaknya tidak lolos Unila lewat jalur SBMPTN. Kemudian Marzani dianjurkan agar anaknya mendaftar lagi lewat jalur mandiri, hingga akhirnya dinyatakan lolos.

Setelah itu, Marzani ditanya JPU KPK apakah uang Rp250 juta saat SBMPTN dikembalikan, Marzani menjawab uang itu tidak dikembalikan, uang itu untuk infak, karena anaknya lolos jalur mandiri.

Lalu Marzani kembali ditanya, apakah setelah lolos jalur mandiri diminta uang infak lagi, Marzani menjawab tidak ada. Namun ia diminta membayar uang SPI senilai Rp250 juta dan uang kuliah tunggal (UKT) Rp17,5 juta.