
SERANG, Revolusinews.com – Dugaan carut-marut proyek revitalisasi SDN Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Banten senilai Rp493 juta memasuki babak baru yang semakin memanas. Bukannya memberikan klarifikasi transparan atas sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Anggaran Publik (PAP) dan Media Revolusinews.com justru pihak sekolah mempertontonkan respon defensif yang dinilai menabrak koridor hukum dan etika jurnalistik.
Pasca-pemberitaan berjudul “Revitalisasi SDN Kampung Baru Rp493 Juta Janggal, LSM PAP Minta Pemeriksaan Total” yang tayang pada 12 September 2026, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Anita Priyanti mengundang pihak media dan lembaga untuk bertemu. Namun, alih-alih memanfaatkan ruang tersebut untuk menggunakan Hak Jawab secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pertemuan tersebut justru berubah menjadi panggung intimidasi terselubung dan dugaan penjebakan.
Pemaksaan Hapus Berita dan Dugaan Upaya Suap
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah guru dan Ketua Pelaksana P2SP tersebut, pihak sekolah secara agresif mendesak agar pemberitaan online serta tayangan di YouTube RNews TV segera dihapus. Permintaan sepihak ini sontak ditolak keras oleh pihak media karena jelas-jelas menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mengangkangi kebebasan pers.
Kejanggalan semakin mencuat ketika suasana pertemuan terasa tidak sehat. Salah satu guru kedapatan mencoba merekam seluruh percakapan di ruang kantor sekolah secara diam-diam. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menjebak media dan lembaga agar melontarkan narasi atau nominal tertentu.
Tak hanya itu, terendus pula adanya indikasi upaya suap dari pihak sekolah demi membungkam pemberitaan. Muncul pertanyaan besar di publik: Jika proyek ratusan juta ini memang berjalan bersih dan sesuai prosedur, mengapa pihak sekolah begitu panik hingga mendesak penghapusan berita dan diduga mencoba menyuap?
Merasakan situasi yang sudah tidak kondusif dan sarat akan niat buruk, tim media dan LSM PAP memilih untuk langsung walk-out dan meninggalkan pertemuan.
Temuan Fatal di Lapangan: Proyek Asal-Asalan Tanpa Pengawasan
Sikap defensif pihak sekolah seolah menjadi tabir untuk menutupi bobroknya pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan investigasi lanjutan, ditemukan rentetan pelanggaran fatal yang mengabaikan keselamatan dan spesifikasi teknis:
Penyimpanan Material Serampangan: Material bangunan ditumpuk asal-asalan tanpa adanya batas garis polisi (police line), yang jelas membahayakan lingkungan sekolah dan siswa.
Dugaan Pemborongan Upah: Muncul dugaan kuat bahwa upah pekerja di-borong-kan secara sepihak sebesar Rp30 juta, yang berpotensi memangkas hak-hak normatif pekerja bangunan.
Abai K3: Para pekerja di lokasi sama sekali tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) resmi, melanggar regulasi keselamatan kerja.
Ketidaksesuaian DED: Penggunaan material diduga kuat menyimpang dari Detail Engineering Design (DED)—dokumen perencanaan teknis rinci yang seharusnya menjadi acuan mutlak spesifikasi dan perhitungan proyek fisik.
Konsultan Pengawas “Gaib”: Di lokasi proyek, tim investigasi sama sekali tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas yang digaji untuk mengawal uang negara tersebut.
Media dan LSM Siap Lapor ke Instansi Berwenang
Menyikapi tidak adanya iktikad baik dan munculnya tindakan intimidasi ini, pihak media bersama LSM PAP menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Dalam waktu dekat, pengaduan resmi akan dilayangkan kepada instansi berwenang yang bertanggung jawab atas pengawasan anggaran program bantuan revitalisasi tersebut.
Uang sebesar Rp493 juta adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk memajukan pendidikan, bukan untuk dijadikan bancakan atau dikerjakan secara asal-asalan. Kasus ini akan terus dikawal secara ketat hingga tuntas dan transparan.






