Ambulans Ready di Puskesmas Cikeusal Enggan Antarkan Pasien Rujukan?

oleh -6 Dilihat
oleh
img 20260914 wa0017 11zon

SERANG, Revolusinews.com — Pelayanan UPT Puskesmas Cikeusal, Kabupaten Serang, dipertanyakan setelah seorang warga berinisial HB mengaku kecewa lantaran saudaranya yang disebut mendapat rujukan ke rumah sakit tidak diantar menggunakan ambulans Puskesmas. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada minggu (13/9/2026).

HB mempertanyakan alasan pasien akhirnya harus berangkat sendiri, sementara menurut informasi yang disampaikannya terdapat dua unit ambulans di Puskesmas Cikeusal.

Bagi HB, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kendaraan. Yang dipersoalkan adalah kepastian pelayanan terhadap pasien yang telah dinyatakan membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit, terlebih kejadian disebut berlangsung hingga mendekati tengah malam.

“Saudara saya berobat di Puskesmas Cikeusal dan perawat menyarankan dirujuk ke rumah sakit, tapi tidak diantar karena harus mengurus proses administrasi terlebih dahulu. Itu membebankan pasien dan akhirnya pasien mengambil langkah sendiri. Hampir jam 12 malam sangat sulit mencari kendaraan, sementara mobil ambulans di Puskesmas ada dua unit,” ujar HB.

HB juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akhirnya diminta menandatangani surat penolakan diantar ambulans.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika pasien memang membutuhkan rujukan, mengapa proses pengantaran tidak dapat dilakukan oleh ambulans Puskesmas? Dan bagaimana standar pelayanan rujukan diterapkan ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.

img 20260914 wa0015 11zon

Perdebatan mengenai ambulans tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan jumlah kendaraan. Yang lebih penting adalah memastikan kronologi, kondisi pasien ketika dirujuk, kebutuhan pendampingan medis, status ambulans, serta prosedur rujukan yang diterapkan pada saat kejadian.

Pelayanan rujukan kesehatan perseorangan memiliki ketentuan yang harus memperhatikan kebutuhan medis pasien dan keselamatan selama proses rujukan.

Karena itu, alasan administratif maupun teknis perlu dijelaskan secara terang agar masyarakat tidak hanya menerima dua versi yang berbeda tanpa mengetahui fakta sebenarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Cikeusal dr. Siti Lolo Sundari membantah anggapan bahwa pihak Puskesmas menolak mengantar pasien.

Saat dikonfirmasi, dr. Siti menyatakan bahwa berdasarkan keterangan perawat, justru pasien sendiri yang memilih berangkat menggunakan kendaraan lain karena tidak ingin menunggu proses rujukan.

“Setelah saya tanya ke perawat, yang menyarankan pasiennya sendiri karena kekeh mau berangkat sendiri ke RS dan tidak mau diantar dari Puskesmas. Untuk surat penolakan pasien juga sudah ada di kita karena perawat kita sudah jelaskan dengan jelas,” ujar dr. Siti.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien disebut berasal dari wilayah Petir dan memilih berangkat langsung ke rumah sakit.

Menurut dr. Siti, apabila pasien dirujuk melalui mekanisme Puskesmas, terdapat proses koordinasi dengan pihak rumah sakit sehingga pasien tidak dapat langsung dibawa tanpa proses tersebut.

“Kalau dirujuk harus menunggu acc dari pihak RS dan gak bisa dibawa langsung, dan pasien menolak karena ingin langsung berangkat,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan pihak Puskesmas terhadap tudingan bahwa pasien sengaja tidak diberikan fasilitas ambulans.

Namun, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak Puskesmas inilah yang justru membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dinkes Kabupaten Serang Didesak Turun Tangan

Munculnya dua versi berbeda membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dinilai perlu turun langsung, bukan sekadar menerima laporan administratif dari Puskesmas.

Dinkes diminta memeriksa secara menyeluruh:

1. Kronologi pelayanan pasien sejak datang hingga mendapat rujukan.
2. Kondisi pasien ketika dinyatakan membutuhkan rujukan.
3. Apakah pasien benar-benar menolak diantar menggunakan ambulans.
4. Keberadaan dan status operasional dua unit ambulans Puskesmas pada saat kejadian.
5. Prosedur penggunaan ambulans dan mekanisme rujukan yang diterapkan.
6. Ada atau tidaknya kewajiban menunggu persetujuan rumah sakit sebelum pasien diberangkatkan.
7. Keberadaan surat penolakan dan proses penandatanganannya.
8. Apakah seluruh prosedur telah dijelaskan kepada pasien dan keluarga secara jelas.

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak. Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Dinkes Kabupaten Serang harus mengambil langkah pembinaan maupun tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pasien memang secara sadar menolak fasilitas ambulans dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinkes Diminta Evaluasi Kepala Puskesmas Jika Terbukti Melanggar

Publik kini menunggu sikap tegas Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Kepala Dinkes tidak cukup hanya meminta Puskesmas memberikan klarifikasi. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan di lapangan benar-benar sesuai dengan standar yang berlaku.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab, termasuk Kepala UPT Puskesmas Cikeusal, patut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika Puskesmas terbukti telah menjalankan prosedur dengan benar, Dinkes juga wajib memberikan penjelasan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang dua unit ambulans yang disebut tersedia,Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Ketika seorang pasien membutuhkan rujukan pada malam hari, siapa yang memastikan keselamatan pasien sampai ke rumah sakit?

Dinkes Kabupaten Serang dituntut turun, periksa, dan buka fakta sebenarnya. Jangan sampai perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan Puskesmas justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan.