PEMALANG, Revolusinews.com – Meski aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026, truk pengangkut pasir dari sejumlah lokasi galian C di wilayah Kabupaten Pemalang masih terlihat bebas melintas di jalur provinsi Pemalang–Bantarbolang–Belik.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (14/3/2026) menunjukkan aktivitas truk bermuatan pasir masih cukup ramai melintasi jalur tersebut. Kendaraan berat itu keluar masuk dari sejumlah titik tambang dan terus melaju menuju jalan utama.
Bahkan aktivitas penjualan material pasir masih berlangsung di beberapa lokasi galian. Di antaranya galian C di wilayah Sodong, tepi jalan raya Belik, serta galian C Desa Karanganyar, yang dilaporkan masih melayani penjualan hingga Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.19 WIB.
Padahal, berdasarkan kebijakan pengaturan lalu lintas angkutan barang selama masa Ramadhan dan menjelang arus mudik Lebaran, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti pasir dan batu seharusnya sudah dibatasi operasionalnya di jalur utama.
Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026 oleh pemerintah bersama instansi terkait guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya.
Namun di lapangan, sejumlah pengelola tambang diduga masih tetap membuka DO atau surat jalan pengangkutan material. Hal ini membuat truk-truk pengangkut pasir masih terus beroperasi dan hilir mudik di jalur provinsi yang menghubungkan Pemalang, Bantarbolang hingga Belik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap pihak terkait, baik Dinas Perhubungan maupun kepolisian, dapat melakukan penertiban lebih tegas agar aturan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.












