Bahagia Purba Desak Kadisdik Bekasi Ganti 3 Kepsek SDN

oleh -2550 Dilihat
oleh
img 20230112 204002

BEKASI, Revolusinews.com – Ketua Umum LSM Prima Hukum Indonesia, Bahagia Purba menyayangkan sikap dan perilaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunjaya 04, Ridha Sabaria, S.pd, Tambun Selatan Kepala SDN Sumberjaya 03, Hj. Enung Nurmalasari, SPD.MM, Tambun Selatan dan Kepala SDN Kebalen 02, H. Rojih Babelan yang jarang berada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Saya sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang sulit dihubungi oleh awak media untuk dikonfirmasi,” katanya, saat dihubungi Revolusinews.com melalui telepon selulernya, Selasa (12/01/2023).

Ia menegaskan, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala BKD Kabupaten Bekasi harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tegasnya.

Bahagia Purba merincikan terkait anggaran untuk keterbukaan informasi publik di sekolah tersebut namun tidak dipublikasikan yaitu SDN Mangunjaya 04 TA 2022 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 77.955.000, dengan rincian, BM sebesar Rp. 45.820.000, ATK Rp. 30.884.000, belanja cetak dan penggandaan Rp. 1.251.000.

Selain Anggaran tersebut SDN Mangunjaya 04 pada tahun anggaran 2021 sesuai LHP BPK menemukan temuan bunga bank dana BOS sebesar Rp. 1.090.276.000, yang diduga belum adanya pengembalian ke KAS Negara.

Sama halnya di SDN Sumberjaya 03, TA 2022 mendapatkan Belanja ATK sebesar Rp. 35.936.000, Belanja peralatan olahraga Rp. 33.000.000, Belanja Modal Rp. 29.064.000 dan Pemagaran sebesar RP. 198.225.000.

Sedangkan di SDN Kebalen 02, untuk belanja modal sebesar Rp. 40.720.000, ATK Rp. 31.108.000, Belanja perlengkapan  olahraga Rp. 17.108.000 dan Rehab total bangunan sekolah sebesar Rp. 1.918.567.200.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari,” kata Bahagia Purba.

Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, sesuai amanat  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku sebanyak 12 yang tertuang dalam UU ASN :
1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

“Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021,” tutup Bahagia Purba.

Hingga berita ini dimuat, tiga kepala sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kabid SD saat dihubungi melalui WhatsApp belum ada tanggapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.