BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemalang Resmi Gandeng PPSPAMS Sosialisasi Program Jamsos BPU

img 20230527 wa0063

PEMALANG, Revolusinews.com – Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Pemalang Achmad Ath Thobarry, telah resmi menadatangani surat kerjasama mitra BPJS tenaga kerja kepada lembaga PPSPAMS Sekar Tanjung sebagai Perisai agen yang beralamat di desa Petanjungan, kecamatan Petarukan, Pemalang, pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

Hal ini dilakukan, setelah pihak BPJS sendiri yang sudah melaksanakan pemberkasan selama enam kali pertemuan bersama anggota agen Perisai yang ditunjuk langsung oleh PPSPAMS Sekar Tanjung secara seleksi dan lolos verifikaksi kemudian komitmen siap sebagai agen Perisai diwilayah masing-masing.

Lembaga PPSPAMS Sekar Tanjung dengan struktural tujuh (7) orang, satu kepala kantor Abu Khaeri dan enam (6) orang lainnya adalah sebagai agen.

Enam anggota agen diantaranya, Rae Kusnanto, Mujiono, Mundzakir, Agus Aryanto, Sukisto dan Widik Nurochim. Mereka ini adalah bisa dikatakan kepanjangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksana tugas sosialisasi program jaminan sosial di wilayah yang tidak terbatas ditengah masyarakat dalam rekrutmen peserta BPJSKT baik tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) untuk menjadikan peserta BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Kantor PPSPAMS Sekar Tanjung Abu Khaeri, diruang kerjanya mengatakan, “bagi para peserta BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk program jangka panjang yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat Non Penerima Upah, “ujarnya pada Sabtu (27/5/2023).

“Lebih lanjut, mengutip Achmad Ath Thobarry, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang, bahwa BPJS ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh Negara atau pemerintah. Di mana, BPJS ini ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk program di BPJS Ketenagakerjaan itu sesungguhnya ada empat (4) segmen.

Sebagai informasi, program Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut ditujukan untuk para pekerja informal dan mandiri seperti pekerja bangunan, driver online sopir taxi (angkot), buruh angkut pasar, tukang batu, tukang kayu, tukang ojek, pedagang sayur, pedagang dan lain sebagainya.

Para peserta BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk program jangka panjang yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat non penerima upah.

“BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh Negara atau pemerintah. Di mana, BPJS ini ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.