PEKALONGAN, RevolusiNews.com — Pengelolaan anggaran Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah seorang warga melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pembiayaan pemerintah lainnya untuk periode anggaran 2019–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Laporan tersebut meminta aparat berwenang menelusuri penggunaan anggaran desa selama tujuh tahun.
Pelapor berinisial MSA (50) menyampaikan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah. Dokumen pengaduan itu tercatat dengan Nomor LI. 001/PKL-X/2026, dengan perihal dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan anggaran Desa Rogoselo. Laporan tersebut menjadi dasar permintaan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, total anggaran yang diminta untuk diperiksa mencapai Rp8.094.941.000 selama tujuh tahun anggaran. Nilai tersebut merupakan akumulasi angka realisasi anggaran yang dicantumkan dalam laporan masyarakat. Meski demikian, angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi dan verifikasi oleh lembaga berwenang untuk memastikan kesesuaian data serta penggunaannya.
Rincian anggaran dalam dokumen tersebut meliputi Tahun 2019 sebesar Rp1.235.567.000, Tahun 2020 sebesar Rp1.051.830.000, Tahun 2021 sebesar Rp1.457.419.000, Tahun 2022 sebesar Rp1.030.395.000, Tahun 2023 sebesar Rp1.200.731.000, Tahun 2024 sebesar Rp1.066.294.000, dan Tahun 2025 sebesar Rp1.052.705.000. Seluruh angka itu merujuk pada data yang dicantumkan pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil audit atau temuan resmi aparat penegak hukum.
Dalam pengaduan tersebut, Kepala Desa Rogoselo bernama Saronto dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, pencantuman nama itu merupakan bagian dari laporan masyarakat dan bukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, sementara klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
MSA meminta aparat berwenang menelusuri sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa, antara lain pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal, rabat beton, jembatan, serta drainase. Selain pekerjaan infrastruktur, laporan itu juga meminta pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan langsung tunai, bantuan kebencanaan, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setiap kegiatan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Ruang lingkup pemeriksaan yang diminta meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pelapor juga meminta agar dokumen administrasi dan keuangan dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap apakah terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan verifikasi oleh lembaga berwenang. Besarnya nilai anggaran yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Naskah ini disusun berdasarkan keterangan tim pelapor MSA tertanggal 8 Oktober 2026, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak-pihak terkait.
Sumber: Tim pelapor MSA, 8 Oktober 2026.
Catatan pihak tim pelapor: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan sumber. Seluruh dugaan yang diberitakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang. Tim pelapor membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.






