CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap akan mengevaluasi skema belanja daerah menyusul defisit riil sebesar Rp 3,49 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (30/6/2025), sebagai bagian dari tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Cilacap Indah Mayasari dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyatno serta Sindi Syakir. Hadir pula Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jarot Prasojo, serta para kepala perangkat daerah.
Sebelum penyampaian tanggapan eksekutif, masing-masing fraksi di DPRD terlebih dahulu menyampaikan pandangan umum terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, belanja daerah akan diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sementara kegiatan yang dinilai kurang mendesak akan ditunda atau dieliminasi.
“Kebutuhan yang paling mendesak akan kami dahulukan. Efisiensi dan ketepatan sasaran menjadi fokus utama,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal, Pemkab juga tengah menyusun RPJMD 2025–2029 yang lebih terintegrasi antar-OPD serta mengintensifkan rapat koordinasi untuk percepatan program dan penyerapan anggaran.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menanggapi catatan BPK RI terkait pelaporan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersumber dari sistem self-assessment melalui tapping box. Badan Pendapatan Daerah telah menerbitkan 218 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai bentuk penegakan kewajiban pajak.
Langkah lain juga ditempuh, seperti monitoring berkala terhadap objek pajak, pemeriksaan intensif, pemasangan stiker “Belum Bayar Pajak”, dan penerbitan surat edaran pemungutan PBJT dari belanja makan dan minum yang dibiayai APBD.
“Kami berkomitmen meningkatkan kesadaran wajib pajak agar temuan serupa tidak kembali terjadi,” kata Bupati.
Pemerintah juga menindaklanjuti kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 892,3 juta dengan melakukan verifikasi data dan kemungkinan revisi penerima hibah dan bantuan sosial untuk tahun 2025.
Pemkab Cilacap yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola anggaran dan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK secara tuntas.












