Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Jalan Sambimaya-Tugu Rp1,4 M Disorot

oleh -129 Dilihat
oleh
img 20260727 wa0001 11zon
Proses pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Sambimaya-Tugu tampak tanpa alas plastik cor, Minggu (26/7). (Dok. Afifudin RNews)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya – Tugu di Kecamatan Juntinyuat bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu TA. 2026 senilai Rp1.438.352.000 yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Ana Lia yang dipimpin Direktur Ade Irawan berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tanggal 19 Juni 2026 dengan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dan lebar 4 meter yang ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.

img 20260727 wa0002

Pantauan di lokasi pada Minggu (26/7/2026) menunjukkan adanya kejanggalan karena dinilai dalam mengerjakan asal-asalan. Pasalnya, saat proses pengecoran para pekerja tidak memasang alas plastik cor. Selain itu, pemasangan besi dowel juga terlihat tidak dilakukan secara merata dan hanya di beberapa titik.

Alas plastik cor memiliki fungsi penting dalam pekerjaan beton. Material ini mencegah air semen meresap ke tanah, menjaga kadar air adukan, serta menahan kelembaban agar beton mengeras sempurna. Jika diabaikan, dikhawatirkan kekuatan beton akan berkurang dan jalan cepat rusak.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Na’um berdalih bahwa pemasangan plastik tidak wajib. “Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu, HD Sumantri menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan setiap pekerjaan pemerintah wajib mengacu pada kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

“Ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021. Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Kalau pengawas membiarkan, itu namanya pembiaran. Kami minta DPUPR Indramayu dan Inspektorat turun langsung. Jangan sampai uang Rp1,4 miliar ini mubazir,” tegas HD. Sumantri.

Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan pengawasan ketat agar anggaran dari uang rakyat ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang.

No More Posts Available.

No more pages to load.