LEBAK Revolusinews.com – Galian C di Kampung Papanggo RT 01/RW.04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga tidak kantongi ijin dari dinas terkait. Sementara pengelola tambang galian tersebut dengan leluasa melakukan aktivitas secara rutin.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (14/10/2024) bahwa galian tersebut beraktivitas secara rutin untuk mengambil tanah merah dan diduga mengabaikan ijin-ijin tentang galian C dari dinas terkait.
Di tempat terpisah, ketua DPK Gerhana Indonesia Kabupaten Serang kepada awak media ( 14/10/2024 ) menuturkan, bahwa dengan banyaknya galian C , yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya yang menurut pantauan pihkanya banyak yang tidak mengantongi Ijin sesuai ketentuan ketentuan yang sudah menjadi kewajiban pihak pengusaha untuk mengurus ijin-ijin sebagai persyaratan pengelolaan galian C. Mereka mengabaikan hingga kami sebagai Lembaga DPK Serang Gerhana Indonesia akan menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak instansi terkait.
“Saya berharap kepada APH untuk segera turun kelapangan, apabila di temukan ada indikasi menabrak aturan atau Ilegal agar di tindak tegas berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kita negara hukum, siapapun yang menabrak aturan harus di tindak, supaya ada epek jera kepada pelaku pelanggaran hukum dan aturan,” ungkapnya.
Sementara untuk pengelola galian C, belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.
Reporter: Jasmani