Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Perangkat Desa Sambimaya Dilaporkan ke Polres Indramayu

oleh -855 Dilihat
oleh
9df936213ed24ea08027d0ab3dd330e3

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Polres Indramayu sedang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat/dokumen yang berawal dari mediasi antara DJ dan Darman (pelapor). DJ adalah eks mertua dari pelapor tidak mengakui adanya tanda tangannya dalam sebuah pernyataan.

Atas dasar tersebut, pelapor didampingi oleh kuasa hukum Kuswanto Pijiantono, SH dari Kantor LBH Delta 19 melaporkan salah satu oknum Perangkat Desa Sambimaya tersebut di Kepolisian Resort (Polres) Indramayu dengan dugaan pemalsuan dokumen/surat atau yang terbuat dalam Pasal 263 KUHP.

Kuswanto membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan Dumas ke Polres Indramayu terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/surat ke Polres Indramayu. Adapun pelapor adalah klien kami yang bernama saudara Darman dan terlapor adalah oknum Aparat Desa di salah satu desa di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang bernama CAS (nama samaran),” ungkap Kuswanto.

Kuswanto mengungkapkan, bahwa kliennya sudah dimaintenance BAI oleh penyidik. Kasus ini berawal dari sebuah masalah rumah tangga antara pelapor dengan anak DJ, dimana pelapor digugat cerai oleh anak DJ kemudian oknum Perangkat Desa tersebut meminta saudara pelapor untuk tidak datang ke persidangan dengan jaminan bahwa harta gono gini antara pelapor dengan anak DJ akan dibagi setelah adanya perceraian antara pelapor dengan anak DJ.

Kemudian, CAS oknum Aparat Desa (terlapor) tersebut membawa sebuah pernyataan yang sudah di tanda tangani oleh DJ yang intinya menjamin setelah terjadi perceraian antara anaknya dengan pelapor DJ akan memberikan hak harta gono gini antara pelapor dengan anak  DJ, tetapi saat mediasi di Pengadilan Negeri Indramayu DJ tidak mengakui bahwa dirinya telah membuat ataupun menandatangani surat tersebut.

Sementara itu, pelapor mengatakan merasa kaget kaget saat mantan mertuanya tidak mengakui bahwa dia pernah membuat surat pernyataan, apalagi menandatangani surat tersebut. “Saya dengan pengacara mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke Kepolisian Resort Indramayu agar sebuah peristiwa tersebut jelas dan terang,” ucap pelapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.