Diduga Tak Kantongi Ijin LSM KOBRA Akan Laporkan Distributor Bahan Kimia di Desa Pematang

oleh -85 Dilihat
img 20250413 wa0091

SERANG,Revolusinews.com – Terpantau kegiatan yang diduga ilegal di perumahan Pesona alam yang berlokasi di Kp. pematang Desa Pematang Kec.keragilan, menurut keterangan dari beberapa narasumber menyatakan bahwa distributor bahan kimia yang di distribusi kan ke beberapa perusahaan, Minggu (13/04/2025).

Pasalya menurut keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya dan tinggal di perumahan tersebut menerangkan bahwa cairan tersebut sejenis tawas (penjernih air) yang seterusnya di jual atau di distribusikan ke perusahaan perusahaan.

Sementara itu menurut M Sidik Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) Banten, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke dinas terkait atas dugaan tidak mengantongi ijin SIUP-B2 dan IUI

“Untuk izin usaha bahan kimia, terutama yang terkait dengan perdagangan bahan berbahaya (B2), umumnya dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Selain itu, izin usaha industri (IUI) juga mungkin diperlukan, tergantung pada jenis dan skala usaha Anda. Untuk ekspor bahan kimia, izin ekspor dari BPOM atau Kementerian Perdagangan juga dibutuhkan, maka dari itu kami akan secara resmi melayangkan surat ke dinas terkait. , ucap Sidik.

Dikatakan Sidik ada beberapa hal penting terkait perizinan usaha bahan kimia ,SIUP-B2:Izin ini wajib dimiliki oleh distributor dan pengecer bahan berbahaya.

“Penerbitan SIUP-B2 biasanya dilakukan oleh Menteri Perdagangan atau yang telah ditunjuk, selain perizinan usaha, diwajibkan juga harus mastikan bahwa usaha tersebut memenuhi ketentuan terkait pengelolaan bahan kimia, seperti penyimpanan, penanganan, dan pengangkutan yang aman, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan”, pungkasnya.

Reporter: Wahyu