Dinas Pertanian Kabupaten Serang Diduga Main Mata dengan Poktan Nusa Tani di Program Irpom

oleh -71 Dilihat
oleh
img 20260606 wa0030 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Pelaksanaan proyek Kementerian Pertanian di Kabupaten Serang menuai polemik. Kali ini sorotan tajam tertuju ke sebuah kegiatan irigasi perpompaan (Irpom) Kelompok Tani (Poktan) Nusa Tani Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang baru selesai dikerjakan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan, Sabtu (6/6/2026) diketahui kegiatan tersebut bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 155 juta rupiah, di balik itu terselip aroma busuk dugaan praktik lancung pembangkangan prosedur dan mark-up belanja barang dan jasa yang sangat signifikan. Ironisnya, praktik ini terjadi pada kegiatan program yang di ganyang-ganyang bisa meningkatkan efektifitas dunia pertanian.

Indikasi dugaan belanja barang material yang tidak sesuai SSH (Satuan Standar Harga), sampai penggunaan piva penghubung arus air bekas pakai, bagian temuan dari banyaknya kejanggalan yang terjadi di program itu.

Wawancara dengan salah satu anggota Poktan Nusa Tani, yang identitasnya tidak ingin disebutkan dengan nama samaran Samuel mengisyaratkan dugaan lancung  yang terjadi sudah mendapatkan restu dari birokrasi BPP Cikande, Dinas Pertanian Kabupaten sampai Provinsi Banten, alias dikelola secara massif dan terstruktur, mulai dari tahap sosialisasi bantuan, pembentukan struktur pengurus Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPPK) dan sampai pelaksanaan kegiatan.

“Kita selaku anggota Poktan tidak pernah diikutsertakan dalam musyawarah dan pembahasan apapun terkait program di Poktan Nusa Tani,” ungkap Samuel.

Ia menegaskan, setiap program yang dikerjakan oleh Poktan Nusa Tani seharusnya menempuh prosedur musyawarah untuk menemukan mufakat bersama. Karena Poktan merupakan korporasi grup pribadi atau kelompok keluarga. Program ini terkesan di laksanakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengurangi berbagai mutu bahan material.

“Bisa di lihat itu bahan yang di gunakan jauh dari kata kualitas, dan bisa di pastikan itu Piva yang terpasang adalah piva bekas bukan baru, karena sejak dulu sudah terpasang di tempat itu,” cetusnya

Menanggapi itu, Sardi seorang akademisi sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah memberikan komentar tajam tentang bobroknya pengawasan oknum birokrasi penikmat uang rakyat yang bekerja duduk di sopa empuk.

“Lagi-lagi kita di pertontonkan tabiat birokrasi culas penikmat uang program kegiatan atas nama kesejahteraan para petani. Bagaimana mungkin swasembada pangan bisa tercapai kalau institusi pengawas tidak bekerja jelas itu bermental rampok uang rakyat,” tandasnya.

Menurutnya, program pertanian wajib di laksanakan mengutamakan azas gotong royong bukan kepentingan pribadi maupun korporasi, agar program yang di bangun bisa berdampak kuat terhadap para petani, bukan sekedar program seremonial yang menggugurkan kewajiban.

Bagaimana mungkin program yang di laksanakan tidak menempuh prosedural, bisa berjalan dengan baik, imbasnya kedepan pembangunan tersebut akan mengalami retensi kuat akan kegagalan program, di akibatkan para petani tidak merasa memiliki bantuan itu.

Ia juga menambahkan, bahwa permasalahan ini bukan sekadar pelanggaran biasa melainkan adanya dugaan penyimpangan hukum, sehingga dirinya mendesak kepada  Aparatur Penegak Hukum (APH) dan badan auditor intern dan extern agar bisa mengawal permasalahan ini.

“Rencana anggaran biaya, pengadaan Piva mencapai Rp 1.2 juta perbatang, dan material lainnya wajib sesuai dengan (SSH), itu sudah ada dalam (RAB) pekerjaan, di harapkan kepada APH Kepolisian RI, Kejaksaan dan tim audit (Inspektorat, BPK) agar mengawal permasalahan ini, agar mereka yang merusak demokrasi bisa mempertanggung-jawabkan akibat ulahnya,” tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.