SERANG, Revolusinews.com – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kp. Sobong RT 02 RW 01 Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten yang baru rampung akhir bulan Juli 2026 menjadi sorotan publik adanya dugaan penyimpangan prinsip swakelola dan polemik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Sorotan tajam bukan hanya tertuju pada sistem penyimpangan prinsip swakelola, bahkan dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, harga satuan, dan mutu konstruksi dalam penyusunan anggaran dan realisasi anggaran sangat terlihat.
Berdasarkan data teknis, jalan tersebut memiliki panjang 104 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 15 sentimeter. Dengan dimensi tersebut, kebutuhan beton diperkirakan sekitar 46.8 meter kubik dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 148.290.000.

Prinsip efisien dan efektif yang menyebutkan Dana Desa digunakan secara optimal (ekonomis) untuk mencapai hasil maksimal dan tepat sasaran (tepat guna). Berbasis Potensi dan Kebutuhan Desa mengutamakan penggunaan sumber daya lokal (tenaga, bahan) dan kearifan lokal. Paradoks di lapangan seakan menggambarkan biasnya birokrat bobrok desa saat merenggut dan menggerus hak-hak warga lokal desa.
Wawancara ekslusif dengan warga setempat pada Kamis (30/7/2026) mayoritas dari mereka menyampaikan keluhan yang sama, seakan mengisyaratkan pekerjaan sudah di pihak ketigakan dan langsung di komandoi oleh seorang kontraktor warga Desa baros, sedangkan mereka hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
“Pekerjaan dikerjakan oleh anaknya si (KM) berdomisili Desa Baros. Adapun para pekerja berjumlah 7 orang terdiri dari 2 orang warga lokal dan 5 orang luar desa. Satu malam rampung pekerjaan,” ungkap warga setempat.

Menanggapi itu, salah satu pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana menegaskan, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip tersebut jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Pekerjaan wajib di kerjakan swakelola, dana harus dikelola secara efisien dan efektif, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mematuhi hukum. Proses ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan, Dana Desa wajib diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi desa,”ungkapnya
Menyoal Dugaan praktik Mark-up, dirinya menggambarkan apabila menggunakan acuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Peraturan Bupati Serang nomor 37 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Penyusunan kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang sangat besar dibandingkan harga satuan per meter kubik. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya pembengkakan biaya yang harus diuji melalui audit teknis dan audit investigatif, bukan sekadar asumsi.
“Pekerjaan untuk spesifikasi sejenis di Kabupaten Serang, maka kebutuhan pekerjaan diperkirakan hanya sekitar Rp. 126.360.000 sudah memperhitungkan pertambahan nilai pajak, mobilisasi material, pekerjaan pendukung, persiapan lahan, serta biaya operasional lainnya, kami menilai tetap diperlukan penjelasan rinci mengenai struktur biaya proyek itu,”Tegasnya
Kendati begitu menurut Repi, perbandingan penyusunan anggaran tidak cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara. Karena komponen biaya tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil pengujian mutu pekerjaan.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terpenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui audit lembaga yang berwenang. Audit investigatif oleh lembaga seperti BPKP, pemeriksaan teknis independen, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah temuan ini murni kelalaian atau terdapat penyimpangan yang berimplikasi hukum,”pungkasnya
Polemik ini memicu masyarakat untuk mendorong agar pemerintah Kecamatan Baros dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.






