CILACAP, Revolusinews.com – Mantan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dihadirkan dalam sidang koneksitas kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap dengan terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro dan tiga orang lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (10/9/2026).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Yunita mengaku baru mengetahui rangkaian proses pembelian lahan di Carui atau Caruy di Kabupaten Cilacap oleh BUMD Cilacap yakni PT Cilacap Segara Artha atau CSA (Perseroda) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) setelah diperiksa penyidik.
Padahal proses itu berlangsung saat ia masih menjabat Pj Bupati Cilacap pada November 2022 hingga November 2023.
Awalnya, oditur militer tinggi selaku penuntut umum koneksitas menanyakan apakah Yunita sempat merasa keberatan terkait dengan pembelian tanah yang jadi persoalan tersebut.
Yunita pun mengaku keberatan karena merasa trauma.
“Trauma dengan pembelian tanah yang di Menganti, yang PD KIC (sebelum berubah menjadi PT CSA) lakukan. Bahwa kenapa sih harus beli tanah gitu. Karena menurut saya yang pertama belum beres dan membuat saya juga cukup stres ya,” jawab Yunita di persidangan
“Karena memang saya hanya seorang PJ, saya tidak tahu awalnya pembelian tanah, masyarakat yang kemudian demo beberapa kali kepada saya. Sehingga saya ‘ngapain beli tanah?’, hanya itu saja sebetulnya, Pak,” tutupnya






