LEBAK,Revolusinews.com – Terkait langkah PABPDSI Lebak yang layangkan surat permohonan audiensi dengan DPMD, APDESI, Kejari dan Penyelengara Pelatihan pada DPRD Lebak masih belum jelas.
Sudah kurang lebih 2 minggu, sejak surat dilayangkan, jawaban kesiapan DPRD Lebak untuk fasilitasi audiensi masih gak jelas. Padahal pihak PABPDSI Lebak hanya meminta klarifikasi terkait pelatihan di Bogor, yang diduga ada bancakan bagi-bagi kue di akhir tahun.
Hasan Sadeli mengatakan, buntut dari kegiatan sosialisasi berbayar yang dihadiri pihak Kejari Lebak, Polres Lebak, DPMD dan dari Setda tersebut, sejumlah Kepala Desa di Lebak dipanggil Dirkrimum Polda Banten untuk dipintai keterangan kegiatan yang diikuti sejumlah 339 desa itu.
Dipihak penyelengara, diperkirakan terkumpul uang sekitar Rp. 3.051.000.000,- (Tiga milyar 51 juta rupiah ) yang bersumber dari APBDes Perubahan Tahun 2024 dari semua desa, ucap Hasan Sadeli, yang merupakan salah satu anggota PABPDSI Lebak, Senin (30/12/2024).
Dalam isi surat yang disampaikan PABPDSI Lebak, Hasan menyampaikan permohonan audiensi kepada DPRD Lebak yang isinya meminta pihak-pihak terkait untuk di hadirkan dalam audiensi.
Kurang responnya DPRD Lebak akan surat dari PABPDSI tersebut tentynya menjadikan tanda tanya besar, apalagi ketua DPRD Lebak pernah berseteatmen akan memanggil pihak DPMD untuk klarifikasi. Lantas apa alasannya sehingga DPRD Lebak mengabaikan surat permohonan audiensi dari PABPDSI itu, tukas Hasan.
Dengan diam DPRD Lebak dan kurang responnya akan surat audiensi dari PABPDSI ini, menambah kecurigaan adanya dugaan keterlibatan unsur pimpinan. Di pemerintahan (inisiator) yang merumuskan kegiatan tersebut, apalagi yang menjadi narasumber kegiatan dari Pemda sendiri, baik dari DPMD, Polres, Kejari, dan APDESI.
Sebagai mana surat yang sudah di sampaikan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan kami hanya minta kejelasan, kami sudah sampaikan dalam point pertimbangan diawal surat yang sudah dikirimkan.
Kalau memang DPRD Lebak tidak mau untuk menjembatani terkait permasalahan tersebut, kami didorong oleh BPD di Lebak untuk lakukan aksi, bahkan kami sudah siapkan laporan, kepada pihak APH, baik itu KPK, Mabes Polri maupun ke Kejagung, tegas Hasan Sadeli.
Lanjut Hasan, terkait permasalahan ini kami sudah sampaikan kepada pihak Kemendagri dan Kemendes PDTT. Kami tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kaur Keuangan Desa dan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa diduga salah prosedur dan maladministrasi, menabrak aturan yang seyogyanya jadi acuan Pemerintah Kabupaten untuk menentukan kebijakan, pungkas Hasan.(red)