DPRK Biak Lanjut Proses Administrasi PAW Dapil 5

oleh -287 Dilihat
img 20260505 wa0024

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menerima dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK periode 2024–2029 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor. Penyerahan berlangsung di Ruang Transit DPRK Biak, Selasa (5/5/2026).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor bersama jajaran komisioner dan staf, kemudian diterima oleh pimpinan DPRK Biak Numfor, yakni Wakil Ketua Adrianus Mambobo, S.Pd., MM dan Wakil Ketua Mintje Anna Yawan, SE., S.Pd., dengan didampingi Kepala Bagian Persidangan Nikson Abidondifu.

Dalam kesempatan itu, KPU Biak Numfor menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait proses PAW, di antaranya:

  • Surat Nomor 171/PAW.01.1-SD/9106/2026 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari Partai Amanat Nasional atas nama Marthen L. Rumbarar
  • Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 033 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;

Model D Hasil Daerah Pemilihan (Dapil) 5 pada Pemilu 2024.

Pimpinan DPRK Biak Numfor menyampaikan bahwa dokumen yang diterima tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif yang wajib dilalui dalam proses PAW, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, KPU Biak Numfor menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan dalam menjamin proses PAW berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, DPRK Biak Numfor akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku hingga penetapan PAW dapat dilakukan secara resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.