Masyarakat Adat Tolak Pembangunan Markas Batalyon 858

oleh -513 Dilihat
img 20260123 wa0057 11zon

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Gelombang aspirasi masyarakat adat Biak Numfor pecah di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (21/01/2026).

Dalam aksi damai yang berlangsung khidmat namun emosional, warga dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan markas Batalyon 858 TNI di lokasi Binpewer, Distrik Biak Timur.

Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk pertahanan terhadap tanah ulayat yang dianggap sebagai identitas dan urat nadi kehidupan generasi mendatang.Suara Perempuan: Tanah Adat Adalah Warisan, Bukan Barang Dagangan Koordinator aksi, Ibu Marike Rumkabu, dalam orasinya menegaskan bahwa persepsi mengenai lahan kosong di Biak adalah kekeliruan besar. Menurutnya, setiap jengkal tanah di Biak memiliki pemilik sah secara adat.

“Biak bukan tanah kosong yang mudah diambil alih oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat. Tanah merupakan pijakan hidup kita untuk bercocok tanam, sekaligus warisan yang harus kita jaga untuk anak cucu mendatang,” tegas Marike.

Senada dengan itu, Ibu Marina Rumawak menyampaikan orasi yang menyentuh hati. Sambil menahan tangis, ia mempertanyakan lambannya respons wakil rakyat terhadap keresahan mereka. Ia juga menepis tudingan miring yang menyebut warga sebagai kelompok ekstremis hanya karena mempertahankan hak mereka.

“Kami berbicara atas nama keadilan. Terkait 56 hektar tanah adat yang diusulkan untuk markas, sebelas marga kami telah memverifikasi bahwa ada klaim sepihak. Saya hanya menjalankan hak saya menjaga tanah saudara-saudara saya,” ungkap Marina.

Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Aturan Adat Pdt. Jhon Baransano, yang mewakili Sinode GKI wilayah Biak Timur, menyoroti sisi ekologis dan hukum dari pembangunan tersebut. Ia memaparkan bahwa wilayah Binpewer merupakan kawasan vital bagi keberlangsungan hidup orang banyak.

  • Sumber Air Bersih: Di dalam kawasan tersebut terdapat mata air utama yang menyuplai kebutuhan air hampir seluruh masyarakat Biak.
  • Hutan Lindung: Kawasan ini masuk dalam zona hutan lindung sesuai RT-RW serta RPJMD 2025–2029.
  • Landasan Hukum: Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU–X/2012, ditegaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan milik Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Masyarakat merasa cemas dengan masifnya instalasi militer di tanah leluhur, mulai dari Biak Timur hingga Supiori. Kami meminta Presiden RI dan Panglima TNI untuk meninjau kembali kebijakan ini dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,” ujar Pdt. Jhon.

Respons DPRD: Janjikan Rapat Dengar Pendapat (RDP)Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasen, turun langsung menemui massa. Ia mengapresiasi cara masyarakat menyampaikan pendapat yang tertib dan bermartabat.

Daniel menegaskan bahwa aspirasi ini akan ditindaklanjuti secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak dewan berencana memanggil instansi terkait, termasuk perwakilan TNI, pemerintah daerah, dan tokoh adat.

“Aspirasi hari ini adalah dasar hukum bagi kami untuk menggelar RDP. Kami akan memastikan suara masyarakat yang menolak pembangunan markas Batalyon 858 di Binpewer tersampaikan dengan jelas sebagai pertimbangan langkah berikutnya,” pungkas Daniel.

No More Posts Available.

No more pages to load.