Batalyon 858 TP di Biak, Ketua Adat Saireri: Negara Harus Jujur

oleh -614 Dilihat
img 20260123 wa0056

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Isu agraria dan hak ulayat kembali memanas di Tanah Papua. Ketua Adat Wilayah Saireri sekaligus Anggota Peradilan Adat, Jelin Ismail Payai, secara lantang mendesak pemerintah untuk bersikap transparan terkait kebijakan penempatan Batalyon 858 TP Binpewer di wilayah Biak Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Insia Biak, Senin (19/01/2026). Payai menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berdampak langsung pada hak hidup masyarakat adat.

Soroti Penggunaan 56 Hektar Tanah Adat Persoalan utama yang mencuat adalah penggunaan lahan seluas 56 hektar yang merupakan tanah adat milik sebelas marga (keret) lokal. Payai menilai, pembangunan fasilitas militer tersebut tampaknya mengabaikan aspek sosial dan hukum adat yang telah melekat selama turun-temurun.

“Masyarakat adat Biak tidak pernah menolak kebijakan negara, asalkan langkah tersebut benar-benar demi kemaslahatan bersama. Namun, negara harus jujur dan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi dibalik penempatan Batalyon 858 TP ini,” tegas Payai.

Kebijakan Dinilai Tidak Konstitusional Tanpa Status Darurat, Payai menyoroti adanya potensi penyimpangan prosedur dalam pengalihfungsian lahan. Menurutnya, jika negara merasa ada urgensi pertahanan yang mendesak hingga harus mengabaikan struktur teritorial militer organik yang sudah ada, maka negara seharusnya menetapkan status darurat sipil secara resmi.

“Jika tidak ada darurat yang memaksa, penggunaan lahan seluas 56 hektar secara sepihak ini bisa dianggap tidak konstitusional. Hanya melalui prosedur hukum yang benar, penggunaan tanah adat untuk fasilitas militer bisa dianggap layak,” jelasnya lebih lanjut.

Dampak Sosial: Ancaman Pengungsian Sebelas Marga Bukan sekadar masalah lahan, Payai memperingatkan adanya efek domino yang mengancam stabilitas sosial di Biak Numfor:

  • Kehilangan Hak Permanen: Jika status tanah berubah menjadi hak milik militer, warisan sebelas marga tersebut akan hilang selamanya.
  • Potensi Pengungsian: Hilangnya akses terhadap sumber kehidupan di lahan tersebut memaksa warga mencari tempat baru.
  • Konflik Horizontal: Perpindahan marga ke wilayah adat lain berpotensi memicu gesekan sosial dan hukum adat baru di masa depan.

Solusi Konkrit untuk Panglima TNISebagai bentuk advokasi dari Dewan Adat Papua (DAP) pasca-Rapim ke-VI, Payai mengajak Panglima TNI untuk meninjau kembali urgensi Batalyon 858 TP. Ia berpendapat bahwa fasilitas militer yang ada saat ini masih sangat memadai untuk menjaga pertahanan, ditambah dengan kemajuan teknologi militer yang mendukung efisiensi pasukan tanpa harus mencaplok lahan adat yang luas.

“Berhentilah menganggap rakyat adat bodoh! Kami tahu persis apa yang terjadi. Jika tidak dilakukan secara transparan dan konstitusional, kebijakan ini akan terus kami pertanyakan,” pungkas Payai menutup pernyataannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.