DPRK Biak Numfor, Pemda dan Kementerian Hukum Papua Teken MoU Harmonisasi

oleh -696 Dilihat
oleh

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – DPRK Biak Numfor, Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor, dan Kementerian Hukum Provinsi Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi bagian penting dari agenda penutupan Sidang Paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung 17–19 September 2025 di Biak.

img 20250923 wa0005

Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi Wanna, M.Si., mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama harmonisasi produk hukum daerah, termasuk proses penyusunan dan legitimasi peraturan daerah (Perda) di tingkat pusat.

“Dalam pelaksanaan sidang ini ada satu agenda penting, yaitu penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Biak Numfor dengan Kementerian Hukum Provinsi Papua, serta DPRK Biak Numfor dengan Kementerian Hukum. Ini bertujuan untuk harmonisasi hasil peraturan daerah,” ujar Judi Wanna saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).

Judi menjelaskan, sebelumnya DPRK Biak Numfor telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, yakni:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung sebagai inisiatif DPRK Biak Numfor.

2. Raperda Dinas Pendidikan tentang Bahasa dan Sastra Byak yang secara khusus ditindaklanjuti DPRK Biak Numfor

“Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan tindak lanjut harmonisasi, termasuk penyiapan naskah akademik. Kita berharap ke depan semua produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah dan DPRD mendapat legitimasi pemerintah pusat,” katanya.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di hadapan Wakil Bupati Biak Numfor yang mewakili pemerintah daerah, disaksikan oleh Sekretaris Daerah serta jajaran pejabat terkait. Dari pihak DPRK, penandatanganan dilakukan Ketua DPRK dan disaksikan para Wakil Ketua.

“Ini merupakan satu langkah penting agar tujuan bersama dapat tercapai, khususnya dalam penguatan legalitas dan harmonisasi produk hukum daerah,” tutup Judi Wanna.

No More Posts Available.

No more pages to load.