TANGERANG, Revolusinews.com – Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Tangsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengusung tema Cendekia Peduli Halal bertempat di Sekretariat ICMI Islamic Center Mesjid Baiturrahmi, Jalan Hos Tjokroaminoto Serpong Tangsel pada Selasa (16/06/2026).
Acara ini dihadiri oleh Arief Jamaluddin Sekretaris ICMI Tangsel beserta jajarannya, Bang Djay Bidang Inkubator Bisnis dan Pengembangan HCMA bersama tim Petugas Pendamping Proses Halal Mathla’ul Anwar (P3HMA).
Pada proses FGD ini masing masing peserta menyampaikan pengalaman, usulan, gagasan dan bentuk kerjasama, dari hasil diskusi disepakati beberapa hal antara lain :
1. Akan dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bentuk kerja sama antara ICMI dan HCMA.
2. Program dan kegiatan ICMI yang sudah dijadwalkan dalam waktu dekat dan terkait dengan UMKM, HCMA akan di ikutsertakan.
3. Dibentuk Wadah “Cendekia Peduli Halal” dan secara aklamasi Bang Djay ditunjuk sebagai Ketua “Cendekia Peduli Halal” , sekaligus membentuk tim untuk membangun, membuat program program serta event yang melibatkan ICMI bersama HCMA.
Dalam FGD Bang Djay juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026, tujuh produk yang wajib bersertifikat halal sesuai “release detiknews Minggu (14/06/2026)” adalah :
1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Kosmetik.
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.






