TANGERANG, Revolusinews.com – Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) bersama Dinas Koperasi UKM Tangsel melakukan sosialisasi sertifikat halal di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Kamis (30/07/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Aminudin Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Desti Anggraini Sie Pemerintahan dan Ina Tristanti Ekbang Kelurahan Pondok Pucung, Bang Djay Ketua HCMA Tangsel serta para pelaku usaha Kelurahan Pondok Pucung Tangsel.
Materi sosialisasi antara lain :
1. Kebijakan dan persyaratan sertifikat halal, dijelaskan oleh M. Wahyu Arif Wibowo dari BPJPH
2. Kebijakan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Pangan Olahan Siap Saji (POSS), oleh Ratih Frida Arini dari Dinas Kesehatan Tangsel.
3. Prosedur tehnis pendampingan sertifikat halal dipaparkan oleh Hotmaida Suryani dari LP3H Matha’ul Anwar.
4. Foodmedia aplikasi online (pesan antar makanan) bagi UMKM dengan nilai ekonomis disampaikan oleh Muhammad Rofiq dari PT Asia Kreasi Mandiri.
Aminudin mengatakan bahwa Dinkop UKM Tangsel melalui program pemerintah memfasilitasi para pelaku usaha yang hadir dan terdaftar dalam acara ini dipastikan sertifikat halal gratis (Sehati) akan terbit.
“Khusus di Kelurahan Pondok Pucung kami memberikan kepada 70 pelaku usaha tentunya harus melalui proses dan prosedur yang nantinya akan dibantu oleh tim HCMA dan BPJPH,” jelasnya
Sementara itu Bang Djay menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026, tujuh produk yang wajib bersertifikat halal adalah :
1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Kosmetik.
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa HCMA juga menandatangani MoU bersama PT Asia Kreasi Mandiri, dalam rangka mengakomodasi kebutuhan UMKM untuk memudahkan proses layanan pesan antar makanan melalui aplikasi online Foodmedia dengan nilai yang ekonomis.
“Gunakan momentum ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal Gratis (Sehati) serta penggunaan aplikasi online Foodmedia sebagai penunjang pengembangan usaha bapak ibu semua, kami menghimbau segera siapkan dokumen, produk dan komunikasikan dengan pendamping agar prosesnya bisa berjalan lancar,” tutupnya.






