CILACAP, Revolusinews.com – Selain permasalahan kemiskinan dan stunting, salah satu pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia adalah terkait pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, saat membuka acara Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Patra Graha Cilacap pada Kamis (29/8/2024).
Hadir dalam acara, Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Cilacap, serta Ketua DWP Kabupaten Cilacap beserta Ketua dan Sekretaris DWP OPD se-Kabupaten Cilacap, Persatuan Wanita Patra KPI RU IV Cilacap, dan Perempuan Pertamina Tangguh, Inspiratif, Wibawa, Independent Cilacap.
Acara hari ini merupakan rangkaian dari Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap Tahun 2024 yang digelar Inspektorat Kabupaten Cilacap selama dua hari setelah sebelumnya menekankan pentingnya integritas sebagai kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan percepatan pembangunan, pada hari kedua Inspektorat menekankan pada peran perempuan dalam pemberantasan korupsi.
“Kemarin kami sudah undang Bapak-bapak, hari ini giliran Ibu-ibu yang jadi peserta karena kami yakin Ibu memiliki kedekatan dan peran besar dalam pembentukan keluarga yang berintegritas”, jelas Aris.
Sementara itu, Ketua Pokja 2 TP PKK Kabupaten Cilacap, Yulandari Sujito, saat membacakan sambutan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Cilacap, Mieke Mohamad Arief Irwanto, berharap agar melalui kegiatan sosialisasi ini para perempuan bisa lebih berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
“Semoga seluruh peserta mendapatkan pencerahan dari narasumber atas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan kita selaku istri abdi negara, maupun bagi perempuan yang bekerja sebagai penyelenggara negara, sekaligus bisa menularkan ilmu yang diperoleh kepada teman yang lain”, pesannya.
Adapun narasumber dalam sosialisasi berasal dari Satgas II Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Qilda Fathiyah dan Anggi Fitria Mamonto. Narasumber membahas mengenai strategi pemberantasan korupsi seperti pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi, jenis dan modus korupsi, gratifikasi dan alur pencucian uang, serta sanksi hukum dan bentuk perlindungan bagi pelapor korupsi.