TANGERANG, Revolusinews.com – Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan Bangunan Liar (Bangli) di lahan PU yang disinyalir dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM), maraknya minum keras (Miras) dan wanita malam berlokasi di wilayah Teluk Jakarta Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Pembongkaran bangunan tak lepas dari keluhan warga masyarakat RW 03 yang merasa resah atas aktivitas di lokasi tersebut.
Lurah Kutabumi Ade Sunaryo S.Pd M.M mengatakan, pihaknya bersama Camat Pasar kemis melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di wilayah Teluk Jakarta, RW 003 Kelurahan Kutabumi.
”Langkah ini merupakan jawaban atas keresahan warga masyarakat, mengingat lokasi tersebut selain tidak memiliki izin, juga berdiri di atas tanah pemerintah dan disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam yang meresahkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, TNI-POLRI, serta unsur media.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian penertiban berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan. Kami berharap upaya ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap penggunaan lahan harus sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” harap Ade.
Sementara itu, Camat Pasar kemis H. Nurhanudin SIP., M.Si menambahkan, penertiban bangunan liar yang diresahkan oleh warga hari ini bisa selesai dilaksanakan.
“Tak lupa saya ucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah mendukung juga kerjasamanya sehingga pembongkaran bangunan tanpa hambatan, berjalan dengan lancar dan kondusif,” tutupnya.






