Kades Pangadegan Tak Kooperatif Soal Kasus Tanah Milik Warganya

oleh -43 Dilihat
oleh
img 20250506 wa0033

TANGERANG, Revolusinews.com – Kasus tanah milik almarhum Jainan bin Jamili di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis diduga keras ada kesepakatan jahat tanpa sepengetahuan pemilik tanah Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum, Ferry Simanullang SH. MH dari Abdul Rohman pada Senin (05/05/2025).

“Kami, kuasa hukum dari Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili melayangkan surat kepada kepala desa Pangadegan, kecamatan pasar Kemis, kabupaten Tangerang untuk diadakan mediasi dengan adanya peralihan kepemilikan hak atas tanah tanpa alas hukum yang cukup berkaitan terbit sertifikat atas nama berinisial HMN di tanah milik Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili, tidak di realisasi oleh kepala desa Pangadegan,” jelas Ferry Simanullang SH. MH, Kuasa Hukumnya Abdul Rohman.

Menurut Ferry, Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili tidak pernah menjual belikan hak Tanah miliknya kepada siapapun, dan atau menjadi jaminan kepihak lain.

Sejalan dengan adanya DHKP di desa, SPPT2025 hingga kini Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili masih aktif membayar tagihan SPPT, sesuai kepemilikan atas tanah adat miliknya yang masih atas nama ayahnya Jainan bin Jamili (almarhum),dengan No.C.1340, Persil,53D.II, blok 007, seluas 787M2, di RT,006, RW,01 wilayah hukum desa Pangadegan, kecamatan pasar Kemis.

Saat dikonfirmasi, Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili (almarhum), mengatakan, tidak pernah menjualbelikan tanah milik peninggalan orang tua kepada siapapun, dan tidak pernah menjadi jaminan pihak orang lain.

“Itu tanah milik peninggalan orang tua saya, dapat beli tahun 1962 dari Tjan Kim Eng, seluas seluruhnya 0.249ha, (2490M2), kini tinggal 787M2 sisa dari pembagiannya ahliwaris Jainan bin Jamili, dan tidak pernah saya menjual belikan kepada siapapun,, tegas Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili.

“Dulu beberapa tahun lalu saya pernah jadi saksinya di Polres kabupaten Tangerang atas tanah milik Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili atas laporan seseorang,”ujarnya Saman pada wartawan di kediamannya,”dan saya tetap bersedia untuk menjadi saksi tanah milik Abdul Rohman selaku ahliwaris Jainan bin Jamili bila dibutuhkan untuk menjadi saksi,”tambah saman.

“Ferry Simanullang,SH.M.Hum. selaku Kuasa hukumnya Abdul Rohman, mengatakan,”Kami masih berharap dalam penyelesaian kasus tanah milik Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili dapat diselesaikan dengan jalan mediasi melalui bapak H. Nurhanuddin, S.IP,M.Si selaku  Kepala Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sesuai surat yang kami telah layangkan kepada bapak Camat untuk mengambil alih sebagai penyelesaian dapat terealisasi,” tutupnya.