Kasus Penganiayaan Terhadap Basran Fadlan Hulu Dikeluh Lantaran Pelaku Masih Belum Ditahan

oleh -486 Dilihat
img 20231109 132354

GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Basran Fadlan Hulu alias Basran oleh terduga Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama Iin (65) dan Yohanes Putra Hulu alias Anes (30) telah di laporkan ke Mapolres Nias hari Kamis (22/7/2023) sekira pukul 21:35 Wib dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias, pada Kamis (09/11/2023).

Berdasar surat Laporan korban Nomor : STPLP/B/285/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 21:35 Wib, Basran Fadlan Hulu alias Basran telah melapor di Mapolres Nias atas nama terduga pelaku penganiayaan oleh Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama Iin (65) dan Yohanes Putra Hulu alias Anes (30) warga Gunungsitoli, terkait dugaan perkara secara besama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

img 20231109 wa0003

Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya didepan rumah terlapor atas nama Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15:30 Wib.

Penetapan status tersangka terhadap pelaku tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/298/D/X/RES.1.6./2023/Reskrim diterbitkan surat pada tanggal 26 Oktober 2023.

Penjelasan SP2HP yang diterima Basran Fadlan Hulu alias Basran, tertulis penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor saudara Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan Yohanes Putra Hulu alias Anes, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembangan penyidik terhadap dugaan terjadi tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira 15:30 Wib di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepat didepan rumah terlapor Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama Iin atas perkembangan hasil penyidikan dilakukan serangkaian penyelidikan antara lain:

a. Telah dilakukan diversi terhadap “Anak” atas nama Berkat Perdamaian Zai alias Ian dan saudara dengan “Anak” atas nama Berkat Perdamaian Zai telah sepakat perdamaian.

b. Telah mengirimkan permohonan persetujuan diversi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah diterima penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan diversi ke JPU Gunungsitoli.

c. Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan tersangka atas nama Yohanes Putra Hulu alias Anes.

Rencana tindak lanjut yakni melengkapi Berkas Perkara dan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dilakukan penelitian.

Dituturkan Basran Fadlan Hulu alias Basran berharap kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK dan Bapak Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting agar segera menahan kedua tersangka hal itu disampaikan kepada awak media ini, Kamis (08/11/2023), sekira pukul 17:30 Wib mengeluhkan Laporannya di Polres Nias sudah 4 bulan 17 hari belum ada titik terang untuk penahanan kepada terduga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Basran menduga laporannya sangat lamban prosesnya sengaja digantung untuk memperlambat proses penahanan tersangka,” ucap Basran.

“Kasus ini sudah cukup lama Pak namun belum juga ada tindak lanjut penahan kepada tersangka oleh pihak Polres Nias, saya sangat merasa terancam bersama kelurga dimana kedua pelaku ini setiap hari kami bertemu, jarak tempat tinggal kami itu berdekatan masih satu Desa kedua pelaku ini merupakan Bapak dan Anak orangnya sangat nekat bahkan suatu saat bisa terjadi kembali hal yang sangat fatal diluar dugaan kami,” keluh korban.

Kedua pelaku ini bukan hanya sama kami saja dia mencari masalah tapi beberapa warga di Desa ini juga telah menjadi korban atas keberingasannya dan tidak mau melapor pada pihak berwajib, dia selalu mencari masalah bila tidak sepaham dengan pendapatnya dan orangnya sangat nekat, kami membutuhkan keadilan dan Ketentraman hidup atas perbuatan kedua pelaku ini dan amat berharap berharap kepada pihak Polres Nias untuk segera menangkap tersangka dan ditahan secepatnya,” harap Basran.

No More Posts Available.

No more pages to load.