CILACAP, Revolusinews.com – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), beberapa OPD di Kabupaten Cilacap mendapatkan penyesuaian berdasarkan beban kerja.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Cilacap dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/1/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kantor DPRD Cilacap.
Adapun OPD yang diubah diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika mendapatkan perubahan tipologi dari Tipe C ke Tipe A dikarenakan Diskominfo memperoleh skor 868 dengan kategori beban kerja besar dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian untuk menghadapi era industri 4.0.
Hal yang sama terjadi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap yang mendapatkan evaluasi kelembagaan berupa perubahan nomenklatur dan penyesuaian tipe pada Dinas ARPUS dari Tipe C ke Tipe A agar pelaksanaan tugas penyelenggaraan kearsipan lebih efektif.
Kemudian pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi 2 (dua) OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang menangani fungsi pengelolaan pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“BPPKAD Kabupaten Cilacap menangani 2 (dua) urusan Pemerintahan yaitu pengelolaan pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga memiliki beban kerja yang besar dan berdasakan hasil pemetaan dimana Kabupaten Cilacap memperoleh skor 1000 serta adanya faktor pendukung yaitu Potensi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cilacap yang besar,” ujar Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.
Kemudian bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan ditata kembali digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Selanjutnya bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana yang merupakan 1 rumpun ke dalam 1 Dinas, yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendampingan secara holistic dan pemberdayaan terhadap perempuan digabung ke dalam 1 Dinas, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” lanjut Yunita.
Yunita melanjutkan, yang terakhir adalah pembentukan BRIDA sebagai Perangkat Daerah mandiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui surat Nomor B-1072/I/OT.00.00/11/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini ditetapkan juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap menjadi Peraturan Daerah.









