BIAK, Revolusinews.com – Kecewa dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, 14 Eks Panitia Pengawas Distrik (Pandis) / Panitia Pengawas Pemilu Distrik gandeng LBH menempuh jalur hukum.
Imanuel Rumayom, SH dari LBH Kyadawun mendampingi kliennya Pandis dalam pertemuan dengan Pihak Komisioner Bawaslu, dalam hal ini yang hadir, ketua Simon Yason Mandowen, SP, dan Dahlan, S.pd, M.si,. di Binmas Polres Biak Numfor pada Selasa, (21/5/2024).
Kepada wartawan, Rumayom mengatakan dirinya meminta kepada Bawaslu Biak Numfor untuk transparan terhadap hasil tes exiting evaluasi itu, harus dibuka secara transparan sehingga apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan klient kami yang kemarin mengikuti tes untuk dibuka semua, karena kalau hal ini tidak transparan maka kami mencurigai dan patut diduga bahwa ada proses pemilihan yang subjektif, kalau memang mau objektif ya harus dibuka kepada publik,” ujar Rumayom
Kami juga secara resmi akan melaporkan tiga Komisioner ke DKPP terkait pelanggaran etik dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam waktu dekat.
Selanjutnya kami sudah jadwalkan akan ada pertemuan di Binmas Polres Biak lagi 1 Minggu ke depan dan kami harap di pertemuan itu Bawaslu Biak Numfor dapat membuka semua data-data terkait tes existing sehingga tidak ada yang ditutupi disini, secara transparan semua terbuka sehingga kepercayaan terhadap lembaga ini tetap ada.
Klien kami Pandis menyatakan keberatan, terhadap pengumuman peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024. Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 010/KP.01.00/PA-02/05/2024. Tanggal 06 Mei 2024, Sebagai Berikut :
Dasar;
1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
2. Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor. 4224.1.1/HK.01.01/K.1/04/2024
3. Pengumuman nomor: 010/KP.01.00.PA/02/05/2024 tentang peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan hasil evaluasi kerja.
Isi keberatan;
1. Proses Seleksi Panwaslu Kecamatan Existing yang tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.
2. Bahwa setelah kami memenuhi semua syarat administrasi yang bersifat wajib sebagai peserta existing dan telah mengikuti semua proses evaluasi sampai selesai berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Namun nama – nama kami tidak tercantum di dalam pengumuman (Tidak Lulus) sebagaimana dalam pegumuman nomor : 010/KP.01.00.PA/02/05/2024 tentang peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024
3. Kami sangat keberatan atas penilaian subjektif yang di lakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang memberikan penilaian terhadap evaluasi kinerja kami selama melakukan tugas sebagai pengawas Pemilu 2024.
4. Penilaian ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak berdasarkan kinerja kami selama melaksanakan Pemilu 2024, melainkan penilaian subjektif saja, yaitu suka dan tidak suka.
Hal tersebut dapat kami buktikan bahwa jauh sebelum berakhirnya masa tugas kami sebagai Pengawas Pemilu 2024, kami sudah mendengar informasi yang di sampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang menyatakan bahwa kami ada beberapa yang akan di jatuhkan di dalam seleksi sebagai peserta existing. Alasan lainpun khusus Oridek karena ada PSU, bagaimana dengan Numfor Barat yang sama hal ada PSU namun semua lolos seleksi.
5. Berdasarkan salah satu penilaian bagi Panwaslu existing yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor adalah, panwaslu distrik wajib mengumpulkan laporan akhir dan ini merupakan salah satu keberatan kami di karenakan ada beberapa Panwaslu Distrik yang di nyatakan lolos walaupun belum mengumpulkan laporan akhir.
6. Dalam melakukan evaluasi kinerja, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
mengabaikan pedoman pelaksanaan perekrutan Panwaslu Pecamatan keterwakilan 30% Perempuan.
7. Terkait honor akhir Panwaslu Distrik belum di bayarkan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan beberapa poin keberatan yang kami sampaikan ini, mohon penjelasan kepada kami dari Ketua dan anggota Bawaslu Biak Numfor terkait hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing yang di putuskan tanpa kejelasan. Apakah hasil kinerja sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Jika tidak sesuai, kami memohon untuk membatalkan atau merevisi keputusan Nomor: 010/KP.01.00/PA-02/05/2024 Tentang peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Kinerja.
Himbauan dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua Bpk. Hardin Halidin menyatakan bahwa Rekrutmen Panwasku Distrik Pilkada berkinerja baik dipertahankan, yang kurang maksimal di regenarasikan. Artinya bahwa dalam kinerja kami sebagai panwaslu distrik telah melakukan pekerjaan sangat baik dengan dibuktikan dengan setiap laporan-laporan kerja maupun hasil pengawasan sebagaimana menjadi tupoksi dari panwaslu distrik.
Ketika Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak mengindahkan permohonan kami, adapun kami berharap Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Papua agar dapat mengevaluasi ke Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam kinerja dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024. Adapun poin-poin yang menjadi dasar untuk evaluasi bagi ke tiga komusioner Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam kinerja pengawasan pemilu serentak tahun 2024 di antaranya:
1. Ada peserta Pemilu yang komplain di lapangan adanya salah satu anggota komusioner yang tidak mampu menjelaskan aturan terhadap peserta Pemilu melainkan melimpahkan wewenang tehadap staf kabupaten dan Panwaslu Distrik.
2. Tidak menunjukan profesional dalam bekerja, adanya komisioner yang mengintervensi pekerjaan dan anggaran operasional panwaslu Distik. Numfor yang tidak berfungsi dalam hal ini selalu tutup pada
3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak saat proses Tahapan Pemilu berjalan
4. Adanya Anggota Komisioner kabupaten yang menginterfensi Anggaran Operasional panwaslu Distrik.
5. Adanya Operator Bendahara Kabupaten Biak Numfor bersama Kasek distrik dalam anggaran Operasional Pengawas-TPS yang tidak sesuai dengan RAB pengawas-TPS mestinya terima sesuai RAB senilai Rp.3.450.000 diberikan oleh Kasek senilai Rp.500.000 dimana informasi oleh Pak Benny Wakum (Operator Bendahara) bahwa dibayarkan sesuai karena sudah ada pembayaran saat BIMTEK.
Dalam hal kasus ini telah masuk dalam laporan kepolisian namun belum membawa hasil.
Ke 14 Pandis yang menempuh jalur hukum tersebut adalah: Sorbone Yensenem, Septinus Justinus Womsiwor, Sostenes Terianus Koibur, Theo Fernando Mansnandifu, Aghter Wakum, Novi Beatrix Dimara, Charolina Karin Andey Maran, Nela Diana Swabra, Matheus Mandibondibo, Jekson Boseren, Diana Guur Brabar, Martina Sipora Sapioper, Eduard Rumboryas, Brend Serebi Morin.