LEBAK,Revolusinews.com – Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa untuk menambah wawasan dan memaksimalkan SDM para Kepala Desa dan Perangkat Desa diakhir tahun 2024 dipandang janggal dan mengundang tanya banyak pihak.
Kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas perangkat desa yang
dilakasanakan belum lama ini dipandang janggal dan tidak bijak bila kegiatan tersebut di anggarkan oleh desa itu sendiri atas dasar perintah dan arahan pihak terkait. Sementara kegiatan kegiatan pelatihan di tahun 2024 ini sudah beberapa kali diikuti pihak Pemdes, baik Kepala Desa maupun perangkat desa. Ada yang dilaksanakan pihak Kementeria, Provinsi dan juga dari Bantuan Keuangan Provinsi, bahkan dari pihak inspektorat pun pernah melaksanakan peningkatan kapasitas kepada para Kepala Desa dan perangkatnya.
Pada bulan September Tahun 2024, DPMD Lebak diduga melakukan instruksi melalui pesan di group WhatsApp kepada Pemdes Sekabupaten Lebak untuk menambahkan dalam APBDes perubahan anggaran peningkatan kapasitas pemerintahan desa dengan memploting anggaran sebesar Rp. 9..000.000,- (Sembilan Juta rupiah), dimana untuk Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk Sekdes Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah), untuk Linmas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Kaur Keuangan Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah ). Dalam edaran pesan singkat WhatsApp yang disebar pada tanggal 13 September 2024 tersebut bunyinya sebagai berikut;
Hasil Rakor 13 Sept 2024 di DPMD
- Karena lagi musim Pilkada, nanti bakal ada surat edaran perihal netralisasi untuk Kades, Prades & BPD (suratnya beda lagi dengan ASN).
- di perubahan, anggarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) di kegiatan musyawarah desa lainnya.
- Anggarkan Peningkatan Kapasitas untuk 3 org : kades, sekdes & jaga desa masing2 Rp. 2.500.000 x 3 = 7.500.000 (anggaran DD).
- Apresiasi untuk kaur keuangan berupa peningkatan kapasitas Rp. 1.500.000 (anggaran DD).
- Poin 3 & 4 ini sifatnya wajib yaa sudah di sepakati oleh kadis & kepala desa, khususnya jaga raksa ini yang sifatnya mandatory.
- Untuk yang di APBDes Murni sudah menganggarkan Pelatihan/peningkatan kapasitas dr Dana Desa, di perubahan di sepakati tidak lebih dari 9 jt (kades, sekdes, jaga desa & kaur keuangan), jd kalau ada yg menganggarkan lebih dari itu mohon untuk di kurangi.
- Untuk yang di APBDes murni tidak mengganggarkan Peningkatan Kapasitas sumber DD, batas waktunya sampai tgl 10 oktober (maksudnya, buat yg ga nganggarin dr murni, temen2 & tim TAPDes harus cari sisa2 anggaran di kegiatan DD apa aja tuh yang kira2 bisa dianggarkan buat kegiatan peningkatan kapasitas yang totalnya 9jt, nanti dinas bakal minta datanya, itu batasnya sampe tgl 10 oktober) ini bukan batas waktu APBDes perubahan yaa, cuma batas permintaan datanya aja.
Hasil rakor kemarin (kalau tidak salah) akan di share juga ke tiap kecamatan berupa surat, & akan di kawal ketat juga sama dinas jadi mohon untuk diperhatikan baik2 ya temen2.
Itulah pesan yang beredar di WhatsApp group dan menjadi acuan para Kepala Desa/Pemdes melakukan perubahan dan memprioritaskan nya. Ada 339 desa yang menambahkan anggaran untuk peningkatan kapasitas tersebut, cukup pantastis nilai uang Rp. 9.000.000 x 339 desa = Rp. 3.051.000.000. (tiga milyar lima puluh satu juta rupiah).
Dirasa ada yang janggal, dimana pelatihan dilaksanakan oleh dua perusahaan. Yang mana mereka langsung mengirim surat undangan ke desa, dalam hal ini diduga ada aturan yang ditabrak oleh pelaksana. Untuk melaksanakan pelatihan, hasil kroscek dilapangan untuk peningkatan kapasitas poin 1-3 akan dilaksanakan oleh PT. Cikal Gemilang Teknologi yang akan dilaksanakan di Bogor dari tanggal 12-13 Desember 2024, sementara untuk kaur keuangan itu dilaksanakan lembaga pelatihan LSD yang pelaksanaannya dilaksanakan pada tanggal 9-10 dan bertempat di Bogor, Kamis 12 Desember 2024.
Hasil investigasi tim media dilapangan, ada dugaan kegiatan pelatihan tersebut berbau korupsi, hanya menjadiakan sarana pelatihan untuk bagi bagi kue ahir tahun. Kegiatan pelatihan tersebut diduga berbau Korupsi berjamaah dan diduga ada pesanan. Dimana pelaksana kegiatan yang notabene tidak ada kaitannya dengan desa, bisa begitu saja mendapat karpet merah tuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan diduga langgar prosedur.
Untuk memastikan, tim investigasi awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan pada nomor telpon yang tertera di surat undangan. Pihak perusahan mengatakan mereka hanya diminta pihak APDESI untuk menjalankan kegiatan tersebut, dan mengakui bahwa hanya perangkat desa yang di berikan tugas untuk mengkoordinir terkait pembayaran dari setiap desa, bahkan pihak mereka (pihak perusahaan) mengarahkan untuk komunikasi ke pihak APDESI Lebak.
Saat Ketua APDESI Lebak Rusyadiyanto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon mengatakan, dirinya tidak tahu terkait siapa yang menjadi penanggungjawab kegiatan tersebut, kami kan para Kepala Desa hanya melaksanakan kegiatan pelatihan yang sudah di intruksikan kepada desa dan cantolannya yaitu di APBDes perubahan. Terkait mekanisme pelaksanaan siapa yang menjadi koordinator kegiatan kami tidak tahu menahu, yang penting kegiatan itu kami laksanakan tanpa masalah, karena ada cantolannya di APBDes, bahkan untuk menunjuk pelaksana pun kami tidak tahu, coba di konfirmasi aja ke dinas DPMD Kabupaten, ucapnya.
Ketika kami konfirmasi Kadis DPMD Kabupaten Lebak Oktavianto Arif Ahmad melalui pesan WhatsApp dan konfirmasi menanyakan penunjukan pelaksana kegiatan, jawabnya singkat ko malah ke kami konfirmasi nya dengan singkat,
Sementara saat ditelpon dan di tanyakan terkait edaran pesan singkat WhatsApp pada tanggal 13 September 2024 soal instruksi penambahan anggaran pelatihan Okta hanya menjawab “disitu kan ga ada stempel saya dan saya ga tau terkait soal itu adapun soal pelatihan saya sama mendapatkan undangan sebagai narasumber, ucapnya. (tim)