BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Pelayanan kesehatan dan transportasi di Kabupaten Biak Numfor lumpuh total setelah Keluarga Besar Randongkir melancarkan aksi pemalangan di dua fasilitas vital, yakni Kantor Dinas Kesehatan, Puskesmas Biak Kota dan Pelabuhan Induk Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua pada Kamis (27/11/2025) pukul 04.30 WIT.
Aksi pemalangan ini merupakan puncak kekecewaan pemilik hak ulayat, Yunus Randongkir, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor yang dinilai mengabaikan kesepakatan pembayaran ganti rugi tanah adat, meskipun Pemda telah mengeluarkan surat klarifikasi dua hari sebelumnya.
Pemalangan Puskesmas Biak Kota segera menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Terganggunya akses ke layanan kesehatan darurat membawa bayang-bayang insiden fatal yang baru baru saja terjadi di Jayapura, dan masih dalam penanganan serius pemerintah pusat dan provinsi Papua.
Pemalangan fasilitas kesehatan ini mengingatkan publik pada kasus tragis meninggalnya Irena Sokoy dan bayi dalam kandungannya beberapa waktu lalu, yang sempat viral, dan menunjukkan risiko fatal yang tak terhindarkan ketika akses pelayanan kesehatan di Biak terhambat oleh sengketa lahan.
Sementara itu, pemalangan Pelabuhan Induk Kabupaten, yang terletak di depan Puskesmas Saramom Biak Kota, dipastikan melumpuhkan total arus logistik dan transportasi laut, menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Aksi protes ini terjadi dua hari setelah Pemda Biak Numfor, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM), mengeluarkan Surat Klarifikasi resmi Nomor: 593/156/DISPERKIM-BN/XI/2025 pada tanggal 25 November 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Friets G. Senandi, S.Sos., Pemda menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena ingkar janji, melainkan disebabkan oleh kendala teknis dan administrasi yang tak terhindarkan:
– Keterlambatan Pengesahan Anggaran: Alokasi dana hibah tanah yang ditetapkan melalui Sidang APBD Perubahan TA.2025 (19 September 2025) baru diterima Dinas pada Oktober 2025 setelah melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua.
– Perubahan Sistem Keuangan Daerah: Proses permintaan dana hibah tertunda akibat perubahan sistem aplikasi keuangan daerah dari “F.MIS” ke “SIPD Keuangan” pada akhir Oktober hingga awal November 2025, yang menuntut pelatihan (BINTEK) bagi Bendahara Pengeluaran.
Komitmen Pembayaran: Minggu ke-3 Desember 2025
Meskipun terjadi kendala, Pemda Biak Numfor dalam suratnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Semua Lokasi Tanah yang diatasnya terdapat fasilitas Pemerintah/Umum termasuk ‘Taman Kota Pelabuhan Laut Biak’ yang berada di sebelah Selatan Puskesmas Biak Kota, telah diprogramkan untuk pembayarannya dilaksanakan pada Minggu ke-3 (tiga) Bulan Desember 2025,” tulis Friets G. Senandi dalam surat tersebut.
Surat klarifikasi tersebut, yang juga ditembuskan kepada Bupati, Kapolres, dan pihak terkait, dimaksudkan sebagai pedoman dan jaminan kepada Sdr. Yunus Randongkir dan Keluarga agar dapat mendukung terciptanya Kabupaten Biak Numfor yang kondusif.
Namun, ketidakpuasan Keluarga Randongkir, yang menganggap klarifikasi tersebut tidak cukup meyakinkan atau terlambat, berujung pada dilakukannya pemalangan total hari ini, menuntut realisasi segera atas Surat Pernyataan Kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani pada 5 Juni 2025.
Hingga saat ini, akses ke Puskesmas dan Pelabuhan Induk masih tertutup, dan Pemda diminta segera mengambil langkah darurat untuk mediasi guna mencegah dampak fatal terhadap pelayanan masyarakat.












