Ketua PAC Pemuda Pancasila Malingping Soroti Dugaan Pungli Oknum Dinsos Lebak

oleh -229 Dilihat
img 20260315 wa0074

LEBAK,Revolusinews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur pemerintah di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak menuai sorotan tajam dari Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (15/03/2026).

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Malingping, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas tanpa tebang pilih.

“Saya atas nama Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Malingping menegaskan bahwa kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Ahmad Yani.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak, untuk segera memproses oknum Dinas Sosial yang diduga terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak dan Inspektorat agar segera memproses oknum Dinsos tersebut sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ahmad Yani menilai praktik pungutan liar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta tidak sejalan dengan tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Ia juga mengapresiasi langkah Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, yang dinilai berani memperjuangkan hak masyarakatnya sekaligus mengungkap dugaan praktik pungli tersebut.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, yang telah berani memperjuangkan hak warganya sekaligus membongkar dugaan praktik pungli oleh oknum Dinas Sosial,” ujarnya.

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah adanya protes dari Kepala Desa Rahong saat mendatangi kantor pelayanan BPJS di Kecamatan Malingping. Dalam kejadian itu, oknum dari Dinas Sosial diduga meminta sejumlah uang kepada warga Desa Rahong sebesar Rp400.000 dengan dalih untuk proses penurunan desil.

Kasus ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Reporter: Hedi Sofyan