Ketua RW 05 Jatake Angkat Bicara Mengenai Penyaluran CSR

ketua rw 05 jatake csr revolusinews revolusi news

TANGERANG, Revolusinews.comKetua RW 05 sekaligus praktisi hukum, Mustofa Ali SH mengedukasi tentang penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSL Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah RW 05 Jatake, Kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang pada Jumat (04/11/2022).

“Setelah saya bersilaturahmi ke perusahaan-perusahaan khususnya di wilayah RW 05 dan melakukan bincang-bincang dengan masing-masing pihak manajemen perusahaan dalam hal ini saya fokus mengenai penyaluran CSR atau TJSL terhadap lingkungan RW 05, hampir semua perusahaan-perusahaan tidak peduli dengan penyaluran CSR atau TJSL untuk lingkungan. Bahkan mereka seolah-olah tidak mengerti akan kewajiban mereka mengenai penyaluran CSR kepada lingkungan dimana perusahaan tersebut berada,” ucap Mustofa Ali

Mustofa Ali menambahkan, bahwa penyaluran CSR atau TJSL adalah kewajiban perseroan sebagaimana Undang-Undang dan aturan yang ada di daerah.

“Penyaluran CSR atau TJSL ini jelas ada aturan yang mengaturnya, seperti termaktub dalam Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang PT bahwa perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pasal 4 ayat 1 mengatakan Perseroan yang berada di Daerah mengutamakan pelaksanaan TJSL di lingkungan setempat dimana Perseroan itu melakukan usaha, jadi jelas terang benerang aturan mengenai CSR atau TJSL ini, tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak menyalurkan CSR atau TJSL kepada lingkungan dimana mereka berada,” terang Mustofa Ali

Mustofa Ali berharap semua instansi pemerintahan mengontrol perseroan atau perusahaan-perusahaan mengenai penyaluran CSR.

“Harapan kami perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar lingkungan kami peka terhadap kewajiban mereka, begitupun pemerintah baik Eksekutif ataupun legislatif baik pusat atau daerah mengontrol kewajiban perseroan untuk menyalurkan CSR atau TJSL kepada lingkungan dimana mereka berada, jika semuanya tidak peka jangan salahkan bilamana ada parlemen jalanan, jangan sampai masyarakat jenuh dengan tidak adanya itikad baik perusahaan untuk menjalankan aturan yang sudah ada,” harap Mustofa Ali menutup pembicaraannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.